1. Suprastruktur
Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.
Menurut Pamudji,sistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
Selanjutnya, berdasarkan Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen.
Unsur, komponen atau bab yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa sistem ialah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu kekerabatan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota.
Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.
Dari pengertian sistem dan politik beberapa jago mendefinisikan perihal sistem politik, di antaranya ialah sebagai berikut.
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh sikap sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik meliputi dua hal yaitu pola yang tetap dari kekerabatan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas perihal kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola kekerabatan masyarakat yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
d. Rusadi Kantaprawira, beropini bahwa sistem politik merupakan banyak sekali macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari banyak sekali rumusan di atas, secara umum sistem politik sanggup diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan memperlihatkan pola kekerabatan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat.
Fungsi-fungsi itu ialah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi.
Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.
Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.
Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara.
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diharapkan struktur lembaga negara yang sanggup menunjang jalannya pemerintahan.
Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan kekerabatan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi kekerabatan yang fungsional.
Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggagas politik yang bersifat formal.
Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang kiprah dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik ialah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.
Kelompok-kelompok tersebut sanggup berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kecerdikan negara.
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diharapkan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jikalau diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik,
yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan keinginan politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group),
yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar kiprah partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan bersahabat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan sanggup melaksanakan perundingan dan mencari tunjangan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan ialah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group),
yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan banyak sekali cara untuk membuat pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik,
yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain ialah media cetak menyerupai koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik menyerupai televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan bisa mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai informasi politik.
Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.
Menurut Pamudji,sistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
Selanjutnya, berdasarkan Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen.
Unsur, komponen atau bab yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa sistem ialah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu kekerabatan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota.
Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.
Dari pengertian sistem dan politik beberapa jago mendefinisikan perihal sistem politik, di antaranya ialah sebagai berikut.
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh sikap sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik meliputi dua hal yaitu pola yang tetap dari kekerabatan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas perihal kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola kekerabatan masyarakat yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
d. Rusadi Kantaprawira, beropini bahwa sistem politik merupakan banyak sekali macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari banyak sekali rumusan di atas, secara umum sistem politik sanggup diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan memperlihatkan pola kekerabatan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat.
Fungsi-fungsi itu ialah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi.
Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.
Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.
Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara.
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diharapkan struktur lembaga negara yang sanggup menunjang jalannya pemerintahan.
Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan kekerabatan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi kekerabatan yang fungsional.
Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggagas politik yang bersifat formal.
Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang kiprah dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik ialah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.
Kelompok-kelompok tersebut sanggup berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kecerdikan negara.
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diharapkan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jikalau diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik,
yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan keinginan politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group),
yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar kiprah partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan bersahabat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan sanggup melaksanakan perundingan dan mencari tunjangan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan ialah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group),
yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan banyak sekali cara untuk membuat pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik,
yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain ialah media cetak menyerupai koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik menyerupai televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan bisa mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai informasi politik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang hingga pada susunan dan kedudukannya.
Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 perihal Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 perihal Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 perihal Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 perihal BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia ialah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik sanggup digambarkan sebagai berikut.
Secara garis besar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kiprah dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia ialah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
1) Membuat Undang-Undang bersama dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, bahari dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
6) Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13) 7) Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pertimbangan dan hikmah kepada presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. Fungsi dewan perwakilan rakyat ialah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota dewan perwakilan rakyat ialah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan kiprah khusus untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945). b. Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan perihal Pemilu (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan dewan perwakilan rakyat dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY ialah lembaga sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang dibuat Presiden atas persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945). b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bab keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi. b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. c. Anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan dan yang berkaitan dengan daerah.
Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 perihal Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 perihal Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 perihal Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 perihal BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia ialah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik sanggup digambarkan sebagai berikut.
Secara garis besar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kiprah dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia ialah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Anggota MPR terdiri dari dewan perwakilan rakyat dan DPD (Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945).
- Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
- MPR ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
- Tugas dan wewenang MPR ialah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wapres dan hanya sanggup memberhentikan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR juga mempunyai hak dan kewajiban menyerupai diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
1) Membuat Undang-Undang bersama dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, bahari dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
6) Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13) 7) Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pertimbangan dan hikmah kepada presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. Fungsi dewan perwakilan rakyat ialah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota dewan perwakilan rakyat ialah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan kiprah khusus untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945). b. Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan perihal Pemilu (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan dewan perwakilan rakyat dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY ialah lembaga sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang dibuat Presiden atas persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945). b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bab keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi. b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. c. Anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan dan yang berkaitan dengan daerah.
Menurut World Bank, Good Governance ialah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya kegiatan usaha.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan manajemen publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis. 1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani manajemen negara pada suatu periode tertentu. 2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.
Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalahmasalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama perihal sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik mempunyai sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
b. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melaksanakan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada membuat dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
e. Independensi, yakni membuat saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako semoga sesuai dengan harga pasar.
2) Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memperlihatkan pelayanan dan proteksi bagi rakyat.
3) Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memperlihatkan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5) Hubungan antara lembaga pemerintahan kawasan dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memperlihatkan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan. 6) Hubungan antara legislatif dan administrator dalam membahas rancangan undang-undang (RUU). 7) Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kolaborasi di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan beberapa persyaratan sebagai berikut.
a) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan manajemen pemerintah negara, dan melaksanakan desentralisasi manajemen pemerintah.
b) Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c) Tersedianya perangkat aturan yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
d) Adanya sistem informasi yang menjamin terusan masyarakat terhadap banyak sekali kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
e) Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya gambaran pemerintahan yang demokratis.
Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan manajemen publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis. 1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani manajemen negara pada suatu periode tertentu. 2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.
Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalahmasalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama perihal sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik mempunyai sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
b. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melaksanakan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada membuat dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
e. Independensi, yakni membuat saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako semoga sesuai dengan harga pasar.
2) Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memperlihatkan pelayanan dan proteksi bagi rakyat.
3) Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memperlihatkan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5) Hubungan antara lembaga pemerintahan kawasan dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memperlihatkan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan. 6) Hubungan antara legislatif dan administrator dalam membahas rancangan undang-undang (RUU). 7) Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kolaborasi di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan beberapa persyaratan sebagai berikut.
a) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan manajemen pemerintah negara, dan melaksanakan desentralisasi manajemen pemerintah.
b) Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c) Tersedianya perangkat aturan yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
d) Adanya sistem informasi yang menjamin terusan masyarakat terhadap banyak sekali kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
e) Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya gambaran pemerintahan yang demokratis.
Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat
Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.
Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik ialah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak pribadi bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Partisipasi politik ialah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, semoga keputusan tersebut menguntungkannya.
Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai majemuk bentuk dan intensitas.
Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif hingga pada tingkatan yang aktif.
Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat sanggup disebut masyarakat politik jikalau masyarakat tersebut telah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5. Memahami informasi dasar perihal siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
6. Dapat mendapatkan perbedaan pendapat.
7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam banyak sekali bidang kehidupan.
10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan sikap yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
11. Patuh terhadap aturan dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi jalannya pemerintahan semoga tertata dengan baik.
15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan sikap yang mencerminkan cinta tanah air.
Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan).
Partisipasi politik sanggup terwujud dalam bentuk sikap anggota masyarakat. Partisipasi dan sikap politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku.
Berikut ialah pola partisipasi dan sikap politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah Setiap siswa sanggup menampilkan pola sikap politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi pribadi melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler menyerupai Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan demokrasi tidak pribadi siswa sanggup memberikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan.
Cara lain yang bisa ditempuh ialah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.
Supaya sikap politik yang ditampilkan mencerminkan sikap politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut.
1) Pancasila.
2) Undang-Undang Dasar RI 1945.
3) Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4) Tata tertib siswa, dan sebagainya.
b. Di Lingkungan Masyarakat Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi pribadi sanggup ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat sanggup menampilkan sikap politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak pribadi melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara verbal ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa menyerupai koran, majalah dan sebagainya.
Agar dalam pelaksanaan sikap politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut.
1) Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, contohnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, menyerupai peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap politik yang sanggup kita tampilkan secara pribadi di antaranya ialah sebagai berikut.
1) Pemilihan umum untuk menentukan anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan kepala kawasan secara pribadi (Pilkada).
3) Aksi demonstrasi yang tertib, hening dan santun.
Perilaku politik yang tidak pribadi sanggup diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya sikap yang ditampilkan mencerminkan sikap politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.
1) Pancasila.
2) Undang-Undang Dasar NRI 1945. 3) Undang-Undang menyerupai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 perihal Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
4) Peraturan Pemerintah.
5) Keputusan Presiden.
6) Peraturan daerah.
Berbagai bentuk partisipasi dan sikap politik di atas merupakan kiprah serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia.
Peran aktif warga negara juga sanggup dilakukan dalam banyak sekali aspek lainnya menyerupai dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.
Partisipasi warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya sanggup memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan
Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik ialah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak pribadi bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Partisipasi politik ialah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, semoga keputusan tersebut menguntungkannya.
Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai majemuk bentuk dan intensitas.
Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif hingga pada tingkatan yang aktif.
Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat sanggup disebut masyarakat politik jikalau masyarakat tersebut telah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5. Memahami informasi dasar perihal siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
6. Dapat mendapatkan perbedaan pendapat.
7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam banyak sekali bidang kehidupan.
10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan sikap yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
11. Patuh terhadap aturan dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi jalannya pemerintahan semoga tertata dengan baik.
15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan sikap yang mencerminkan cinta tanah air.
Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan).
Partisipasi politik sanggup terwujud dalam bentuk sikap anggota masyarakat. Partisipasi dan sikap politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku.
Berikut ialah pola partisipasi dan sikap politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah Setiap siswa sanggup menampilkan pola sikap politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi pribadi melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler menyerupai Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan demokrasi tidak pribadi siswa sanggup memberikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan.
Cara lain yang bisa ditempuh ialah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.
Supaya sikap politik yang ditampilkan mencerminkan sikap politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut.
1) Pancasila.
2) Undang-Undang Dasar RI 1945.
3) Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4) Tata tertib siswa, dan sebagainya.
b. Di Lingkungan Masyarakat Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi pribadi sanggup ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat sanggup menampilkan sikap politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak pribadi melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara verbal ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa menyerupai koran, majalah dan sebagainya.
Agar dalam pelaksanaan sikap politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut.
1) Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, contohnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, menyerupai peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap politik yang sanggup kita tampilkan secara pribadi di antaranya ialah sebagai berikut.
1) Pemilihan umum untuk menentukan anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan kepala kawasan secara pribadi (Pilkada).
3) Aksi demonstrasi yang tertib, hening dan santun.
Perilaku politik yang tidak pribadi sanggup diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya sikap yang ditampilkan mencerminkan sikap politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.
1) Pancasila.
2) Undang-Undang Dasar NRI 1945. 3) Undang-Undang menyerupai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 perihal Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
4) Peraturan Pemerintah.
5) Keputusan Presiden.
6) Peraturan daerah.
Berbagai bentuk partisipasi dan sikap politik di atas merupakan kiprah serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia.
Peran aktif warga negara juga sanggup dilakukan dalam banyak sekali aspek lainnya menyerupai dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.
Partisipasi warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya sanggup memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan
0 Komentar untuk "Pkn X Belahan 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Berdasarkan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"