1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada dikala ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta.
Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.
Indonesia yaitu negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini penting dirumuskan biar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akhir gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan formasi pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial budaya; serta
4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, yaitu cuilan yang masuk akal dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan cuilan daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penentuan batas maritim 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengesahan masyarakat internasional mengenai batas maritim teritorial hanya sepanjang 3 mil maritim terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 perihal Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia balasannya mempunyai komplemen wilayah seluas 2.000.000 km2 , termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, lantaran negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Luas wilayah negara kita yaitu 5.180.053 km2 , yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2 .
Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan lingkaran sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah maritim menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan maritim yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah maritim kita.
Hal ini merupakan sebuah pujian bagi bangsa kita dan juga sanggup sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini yaitu gambar pembagian wilayah maritim berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB. Hal sanggup kita lihat dalam Gambar 2.4
Berdasarkan Gambar 2.4, maka wilayah maritim Indonesia sanggup dibedakan tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Batas maritim teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke arah maritim lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut maritim teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut maritim internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar maritim yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman perihal batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu jalur maritim selebar 200 mil maritim ke arah maritim terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan maritim tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman perihal Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia.
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia.
Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah sentra maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan.
Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung forum pemerintahan, sentra perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk.
Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa materi tambang, menyerupai emas, kerikil bara, perak, tembaga dan sebagainya.
Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia yaitu ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 perihal penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan langsung di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain.
Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini yaitu kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki niscaya ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian niscaya mempunyai batas wilayah menyerupai dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya.
Wilayah lainnya menyerupai desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga mempunyai batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk memperlihatkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya. Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia?
Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang mempunyai batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia yaitu negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia yaitu lautan.
Jadi, tidaklah mengherankan kalau batas-batas wilayah maritim Indonesia bekerjasama dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya bekerjasama dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan.
Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah maritim Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan maritim lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya mempunyai batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India yaitu Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati relasi bilateral antarkedua negara perihal batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.
Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
Timor Leste yaitu bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Kalian pada dikala ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta.
Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.
Indonesia yaitu negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini penting dirumuskan biar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akhir gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan formasi pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial budaya; serta
4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, yaitu cuilan yang masuk akal dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan cuilan daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penentuan batas maritim 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengesahan masyarakat internasional mengenai batas maritim teritorial hanya sepanjang 3 mil maritim terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 perihal Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia balasannya mempunyai komplemen wilayah seluas 2.000.000 km2 , termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, lantaran negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Luas wilayah negara kita yaitu 5.180.053 km2 , yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2 .
Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan lingkaran sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah maritim menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan maritim yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah maritim kita.
Hal ini merupakan sebuah pujian bagi bangsa kita dan juga sanggup sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini yaitu gambar pembagian wilayah maritim berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB. Hal sanggup kita lihat dalam Gambar 2.4
Berdasarkan Gambar 2.4, maka wilayah maritim Indonesia sanggup dibedakan tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Batas maritim teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke arah maritim lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut maritim teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut maritim internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar maritim yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman perihal batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu jalur maritim selebar 200 mil maritim ke arah maritim terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan maritim tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman perihal Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia.
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia.
Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah sentra maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan.
Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung forum pemerintahan, sentra perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk.
Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa materi tambang, menyerupai emas, kerikil bara, perak, tembaga dan sebagainya.
Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia yaitu ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 perihal penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan langsung di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain.
Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini yaitu kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki niscaya ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian niscaya mempunyai batas wilayah menyerupai dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya.
Wilayah lainnya menyerupai desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga mempunyai batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk memperlihatkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya. Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia?
Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang mempunyai batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia yaitu negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia yaitu lautan.
Jadi, tidaklah mengherankan kalau batas-batas wilayah maritim Indonesia bekerjasama dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya bekerjasama dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan.
Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah maritim Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan maritim lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya mempunyai batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India yaitu Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati relasi bilateral antarkedua negara perihal batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.
Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
Timor Leste yaitu bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
1. Status Warga Negara Indonesia Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu sebagai berikut.
Salah satu syarat berdirinya negara yaitu adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu mustahil terbentuk.
Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk yaitu orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang absurd atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk yaitu warga negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia.
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang absurd pun yaitu penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang absurd atau warga negara absurd yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia.
Mereka itu contohnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa absurd yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang absurd yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang absurd yang tiba ke Indonesia sebagai pelancong.
Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling usang sebulan hingga dua bulan, tidak hingga menetap satu tahun lamanya.
Oleh lantaran itu, mereka tidak sanggup disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang absurd yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang absurd yang telah bebuyutan bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia.
Kalian sanggup menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah cukup umur kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP.
Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang mempunyai KTP yang sanggup menentukan dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum).
Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang sanggup memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia yaitu warga negara B. Makara berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia yaitu warganegara B. Makara berdasarkan asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, lantaran yang menjadi patokan yaitu tempat kelahirannya
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, sanggup menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak sanggup menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap ia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim memakai dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara intinya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut klarifikasi Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada cuilan sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia orisinil dan orang absurd yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk orisinil negara Indonesia secara otomatis yaitu Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa absurd untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa absurd yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi spesial diberikan kepada orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan kalau menimbulkan orang absurd tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia sanggup kehilangan kewarganegaraannya kalau yang bersangkutan melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara absurd (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal sang ayah tidak memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengesahan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terperinci status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang lantaran ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan akad setia
Salah satu syarat berdirinya negara yaitu adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu mustahil terbentuk.
Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk yaitu orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang absurd atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
- Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk yaitu warga negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia.
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang absurd pun yaitu penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang absurd atau warga negara absurd yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia.
Mereka itu contohnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa absurd yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang absurd yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang absurd yang tiba ke Indonesia sebagai pelancong.
Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling usang sebulan hingga dua bulan, tidak hingga menetap satu tahun lamanya.
Oleh lantaran itu, mereka tidak sanggup disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang absurd yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang absurd yang telah bebuyutan bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia.
Kalian sanggup menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah cukup umur kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP.
Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang mempunyai KTP yang sanggup menentukan dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum).
Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang sanggup memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia yaitu warga negara B. Makara berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia yaitu warganegara B. Makara berdasarkan asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, lantaran yang menjadi patokan yaitu tempat kelahirannya
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, sanggup menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak sanggup menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap ia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim memakai dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara intinya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut klarifikasi Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada cuilan sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia orisinil dan orang absurd yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk orisinil negara Indonesia secara otomatis yaitu Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa absurd untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa absurd yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana lantaran melaksanakan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi spesial diberikan kepada orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan kalau menimbulkan orang absurd tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia sanggup kehilangan kewarganegaraannya kalau yang bersangkutan melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
- Masuk ke dalam dinas tentara absurd tanpa disertai izin dari presiden.
- Masuk dalam dinas negara absurd atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
- Mengangkat sumpah atau menyatakan akad setia kepada negara absurd atau cuilan dari negara absurd tersebut atas dasar kemauan sendiri.
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara absurd atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian sanggup melaksanakan aneka macam kegiatan keagamaan dengan nyaman, kondusif dan tertib.
Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Coba kalian amati Gambar 2.8.
Apa yang kalian pikirkan sesudah melihat gambar di atas?
Tentu saja kalian sudah sanggup menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia sanggup melaksanakan aneka macam macam acara keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa bahu-membahu kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas memilih, melaksanakan pemikiran agama berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya.
Setiap insan dihentikan dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang bau tanah sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama?
Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.
Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan pemikiran agama masingmasing.
Setiap insan tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melaksanakan peribadatan yang menyimpang dari pemikiran agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin memperlihatkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan memutuskan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang bekerjasama dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Dikarenakan kemerdekaan beragama dihentikan dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Oleh lantaran itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diharapkan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengesahan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk memutuskan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta sumbangan aturan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang bekerjasama dengan eksistensi agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menimbulkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam.
Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian.
Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu dihentikan dijadikan kendala untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama. Coba kalian amati gambar 2.9.
Kerukunan umat beragama merupakan perilaku mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.
Kerukunan umat beragama dimaksudkan biar terbina dan terpelihara relasi baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu?
Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melaksanakan amalan dan pemikiran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih sanggup ditolerir.
Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus membuatkan perilaku saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari pemikiran agama yang dianut.
Kerukunan antar umat beragama yaitu cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat relasi antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan pemikiran agama.
Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
Bentuk kasatmata yang sanggup dilakukan yaitu dengan adanya obrolan antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya yaitu bahwa masingmasing agama mengajarkan insan untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya yaitu dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur perihal kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat dihentikan hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati aturan yang berlaku di negara Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian sanggup melaksanakan aneka macam kegiatan keagamaan dengan nyaman, kondusif dan tertib.
Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Coba kalian amati Gambar 2.8.
Apa yang kalian pikirkan sesudah melihat gambar di atas?
Tentu saja kalian sudah sanggup menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia sanggup melaksanakan aneka macam macam acara keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa bahu-membahu kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas memilih, melaksanakan pemikiran agama berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya.
Setiap insan dihentikan dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang bau tanah sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama?
Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.
Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan pemikiran agama masingmasing.
Setiap insan tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melaksanakan peribadatan yang menyimpang dari pemikiran agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin memperlihatkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan memutuskan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang bekerjasama dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Dikarenakan kemerdekaan beragama dihentikan dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Oleh lantaran itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diharapkan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengesahan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk memutuskan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta sumbangan aturan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang bekerjasama dengan eksistensi agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menimbulkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam.
Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian.
Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu dihentikan dijadikan kendala untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama. Coba kalian amati gambar 2.9.
Kerukunan umat beragama merupakan perilaku mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.
Kerukunan umat beragama dimaksudkan biar terbina dan terpelihara relasi baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu?
Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melaksanakan amalan dan pemikiran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih sanggup ditolerir.
Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus membuatkan perilaku saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari pemikiran agama yang dianut.
Kerukunan antar umat beragama yaitu cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat relasi antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan pemikiran agama.
Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
Bentuk kasatmata yang sanggup dilakukan yaitu dengan adanya obrolan antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya yaitu bahwa masingmasing agama mengajarkan insan untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya yaitu dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur perihal kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat dihentikan hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati aturan yang berlaku di negara Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah.
Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap usaha merebut kemerdekaan.
Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pendekar bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa kini untuk mempertahankan kemerdekaan dengan aneka macam macam cara.
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII perihal Pertahanan Negara (Pasal 30).
Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia sanggup dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) hingga dengan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, relasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia.
Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.
Tentara Nasional Indonesia dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI menyerupai yang terlihat dalam Gambar 2.10.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memperlihatkan citra bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling sempurna bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan kiprahnya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang diadaptasi dengan kondisi bangsa Indonesia.
Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memperlihatkan keuntungan, tapi di sisi yang lain memperlihatkan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.
Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan.
Dengan kondisi menyerupai itu, kesimpulannya yaitu bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Coba kalian amati gambar 2.11.
Gambar di atas melukiskan usaha gigih bangsa Indonesia dalam mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Para pendekar bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.
Oleh lantaran itu, untuk menghargai jasa pendekar kita, kita juga harus mempunyai rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara dan mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesadaran bela negara. Apa bahu-membahu kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam dedikasi kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Oleh lantaran itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara yaitu segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan kalau semua usaha-usaha dan penyelesaian secara tenang tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia sanggup berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi sanggup diwujudkan dengan cara-cara lain menyerupai berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban tragedi di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, menyerupai Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah.
Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap usaha merebut kemerdekaan.
Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pendekar bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa kini untuk mempertahankan kemerdekaan dengan aneka macam macam cara.
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII perihal Pertahanan Negara (Pasal 30).
Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia sanggup dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) hingga dengan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, relasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia.
Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.
Tentara Nasional Indonesia dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI menyerupai yang terlihat dalam Gambar 2.10.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memperlihatkan citra bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling sempurna bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan kiprahnya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang diadaptasi dengan kondisi bangsa Indonesia.
Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memperlihatkan keuntungan, tapi di sisi yang lain memperlihatkan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.
Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan.
Dengan kondisi menyerupai itu, kesimpulannya yaitu bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Coba kalian amati gambar 2.11.
Gambar di atas melukiskan usaha gigih bangsa Indonesia dalam mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Para pendekar bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.
Oleh lantaran itu, untuk menghargai jasa pendekar kita, kita juga harus mempunyai rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara dan mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesadaran bela negara. Apa bahu-membahu kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam dedikasi kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Oleh lantaran itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara yaitu segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan kalau semua usaha-usaha dan penyelesaian secara tenang tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia sanggup berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi sanggup diwujudkan dengan cara-cara lain menyerupai berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban tragedi di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, menyerupai Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
0 Komentar untuk "Pkn X Cuilan 2 Ketentuan Uud Negara Ri Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara"