Pkn X Penggalan 4 Relasi Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Daerah

1. Desentralisasi 
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi yaitu sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memperlihatkan definisi ihwal desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di kawasan yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom kawasan yang disebut devolusi.

Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di kawasan yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.

Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bab yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.

Dekonsentrasi yaitu penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.

Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur kawasan di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Menurut hebat ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya alasannya yaitu instansi bawahan melaksanakan kiprah atas nama pemerintah pusat.

Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kawasan otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di kawasan dalam kerangka negara kesatuan.

Lembaga yang melimpahkan kewenangan sanggup memperlihatkan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.

Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di kawasan yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu

2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu kawasan tertentu, menyerupai mengurus irigasi bagi petani.

3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, menyerupai ritual kebudayaan.

Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa desentralisasi intinya yaitu suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula yaitu urusan pemerintah pusat kepada badanbadan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.

Tujuannya yaitu biar urusan-urusan sanggup beralih kepada kawasan dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi memperlihatkan beberapa hal sebagai berikut

  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi banyak sekali perubahan yang terjadi secara cepat. 
  • Satuan-satuan desentralisasi sanggup melaksanakan kiprah lebih efektif dan lebih efisien. 
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif. 
  • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya perilaku moral yang lebih tinggi, serta kesepakatan yang lebih tinggi dan lebih produktif

Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah kawasan mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. 
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. 
  • Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah kawasan tidak perlu menunggu arahan dari pusat. 
  • Hubungan yang serasi sanggup ditingkatkan dan sanggup lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah. 
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti jelek alasannya yaitu keputusan sanggup segera dilaksanakan. 
  • Bagi organisasi yang besar sanggup memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing. 
  • Sebelum planning sanggup diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya sanggup diterapkan dalam satu bab tertentu terlebih dahulu sehingga planning sanggup diubah. 
  • Risiko yang meliputi kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi sanggup terbagi-bagi.
  • Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang mempunyai kegunaan bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  • Desentralisasi secara psikologis sanggup memperlihatkan kepuasan bagi kawasan alasannya yaitu sifatnya yang langsung.

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang menciptakan struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi. 
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan kawasan sanggup lebih gampang terganggu. 
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. 
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang usang alasannya yaitu memerlukan negosiasi yang bertele-tele. 
  • Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2. Otonomi Daerah 
Banyak definisi yang sanggup menggambarkan ihwal makna otonomi daerah. Berikut yaitu beberapa definisi ihwal otonomi kawasan yang dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi kawasan di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • C. J. Franseen, otonomi kawasan yaitu hak untuk mengatur urusanurusan kawasan dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. 
  • J. Wajong, otonomi kawasan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus kawasan dengan keuangan sendiri, menentukan aturan sendiri dan pemerintahan sendiri. 
  • Ateng Syarifuddin, otonomi kawasan sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas alasannya yaitu merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. 
  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi kawasan yaitu kewajiban yang diberikan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat.

Tujuan otonomi kawasan yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, sanggup disimpulkan otonomi kawasan yaitu keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab tubuh pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan 
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memperlihatkan kesempatan dan keleluasaan kepada kawasan untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pengembangan suatu kawasan sanggup diubahsuaikan oleh pemerintah kawasan dengan memperhatikan potensi dan kekhasan kawasan masing-masing.

Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah kawasan untuk menunjukan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

Pelaksanaan otonomi kawasan selain berlandaskan pada contoh hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memperlihatkan kawasan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Maju atau tidaknya suatu kawasan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah kawasan bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia 
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia yaitu sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 ihwal Komite Nasional Daerah (KND). 
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 ihwal Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 ihwal Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. 
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 ihwal Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ihwal Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 ihwal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia 
Otonomi Daerah intinya yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi kawasan di Indonesia..

a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang menempel pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi kawasan yaitu pada kawasan kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

1) Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif sanggup lebih efektif. 3) Kabupaten/kota yaitu kawasan “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi kawasan yang dianut yaitu nyata, bertanggung jawab dan dinamis.

  • Nyata, otonomi secara faktual diharapkan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah. 
  • Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air. 
  • Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.

1. Prinsip Kesatuan 
Pelaksanaan otonomi kawasan harus menunjang aspirasi usaha rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab 
Pemberian otonomi kepada kawasan harus merupakan otonomi yang faktual dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah kawasan berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3. Prinsip Penyebaran 
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memperlihatkan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian 
Pemberian otonomi kepada kawasan mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan 
Tujuan pemberian otonomi kepada kawasan yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pelatihan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.

a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memperlihatkan penitikberatan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi, fungsi pemerintah yaitu mengatur dan memperlihatkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai proteksi terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah alasannya yaitu masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin biar kegiatan ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.

5) Menjamin jalan masuk minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup memperlihatkan proteksi kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6) Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan perkara yang dihadapinya.

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap perkara hidup.

Pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat mempunyai kewenangan lain sebagai berikut.
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f. Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai banyak sekali kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memperlihatkan kewenangan kepada pemerintah pusat yaitu sebagai berikut.

1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum alasannya yaitu jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya insan yang berkualitas tinggi yang sangat diharapkan oleh bangsa dan negara, menyerupai tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.

6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.

7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun obrolan secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

1. Kewenangan Pemda Indonesia yaitu sebuah negara yang daerahnya terbagi atas daerahdaerah provinsi.

Daerah provinsi tersebut terdiri atas kawasan kabupaten dan kota. Setiap kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kawasan kota mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan kawasan yaitu penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Setiap kawasan dipimpin oleh kepala pemerintah kawasan yang disebut kepala daerah. Kepala kawasan untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota yaitu walikota.

Kepala kawasan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis.

Kepala dan wakil kepala kawasan mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala kawasan juga mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada pemerintah, dan memperlihatkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada masyarakat. Gubernur alasannya yaitu jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan kiprah dan fungsi pemerintah termasuk dalam pelatihan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.

Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan kawasan memakai asas otonomi dan kiprah pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) yaitu keikutsertaan pemerintah kawasan untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di kawasan tersebut.

Tugas pembantuan (medebewind) sanggup diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan kiprah pemerintahan. Dengan demikian, kiprah pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.

1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.

2. Dalam menyelenggarakan kiprah pembantuan, kawasan otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

3. Dapat diserahkan kiprah pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.

Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan kawasan yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan kawasan yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan kawasan dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kawasan untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut. 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. 2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum. 5. Penanganan bidang kesehatan. 6. Penyelenggaraan pendidikan. 7. Penanggulangan perkara sosial. 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. 10. Pengendalian lingkungan hidup. 11. Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ihwal kewenangan provinsi sebagai kawasan otonom yaitu meliputi bidangbidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan manajemen publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, aturan dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah kawasan berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.

a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

c) Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f) Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan.
g) Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak.
h) Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k) Melestarikan lingkungan hidup.
l) Mengelola manajemen kependudukan.
m) Melestarikan nilai sosial budaya.
n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah kawasan dalam pelaksanaan otonomi kawasan dilaksanakan secara luas, utuh, dan bundar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian pada semua aspek pemerintahan.

Indikator untuk menentukan serta memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, sanggup diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang digunakan untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, pegawapemerintah pemeritah pusat dan kawasan diharapkan mempunyai sikap-sikap sebagai berikut.

1) Kapabilitas (kemampuan aparatur),
2) Integritas (mentalitas),
3) Akseptabilitas (penerimaan), dan
4) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus 
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud yaitu UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan

Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus yaitu kawasan yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua.

Adapun kawasan istimewa yaitu Daerah spesial Aceh dan Daerah spesial Yogyakarta (DIY).

a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai kawasan otonom mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Provinsi DKI Jakarta yaitu kawasan khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai kawasan otonom pada tingkat provinsi.

3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan forum internasional.

4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota manajemen dan kabupaten administrasi.

5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.

6. Gubernur sanggup menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam kegiatan kenegaraan.

7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dalam APBN berdasarkan proposal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

b. Daerah spesial Yogyakarta 
Daerah spesial Yogyakarta (DIY), yaitu kawasan provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keistimewaan kedudukan aturan yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul.

Kewenangan spesial DIY yaitu wewenang aksesori tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ihwal pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah usaha nasional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi

(a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,
(b) kelembagaan Pemerintah DIY,
(c) kebudayaan,
(d) pertanahan, dan
(e) tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya yaitu dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY yaitu Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur yaitu Adipati Paku Alam yang bertahta.

c. Provinsi Aceh 
Aceh merupakan kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceh mendapatkan status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.

Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan dikala Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri.

Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” semenjak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh hingga sekarang.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan sopan santun yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan kiprah ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.

Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

d. Otonomi Khusus Papua 
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yaitu sebagai berikut.

1) Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang orisinil Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.

a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk orisinil Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat eksklusif bagi masyarakat.

c) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan terang antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk orisinil Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat kawasan dalam bentuk organisasi yaitu adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibuat ke dalam organisasi tersendiri.

Besaran organisasi perangkat kawasan sekurangkurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan kiprah yang meliputi target kiprah yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi kawasan yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.

Oleh alasannya yaitu itu, kebutuhan akan organisasi perangkat kawasan bagi masing-masing kawasan tidak senantiasa sama atau seragam.

Susunan organisasi perangkat kawasan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Sekretariat kawasan dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris kawasan mempunyai kiprah dan kewajiban membantu kepala kawasan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas kawasan dan forum teknis daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai kiprah berikut.

  • Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan DPRD. 
  • Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD. 
  • Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD. 
  • Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga hebat yang diharapkan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas kawasan bertanggung jawab kepada kepala kawasan melalui sekretaris daerah.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung kiprah kepala kawasan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kawasan yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum kawasan tersebut bertanggung jawab kepada kepala kawasan melalui sekretaris daerah.

Kecamatan dibuat di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibuat di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 
DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. Ketentuan ihwal DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan kawasan berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hubungan antara pemerintah kawasan dan DPRD merupakan kekerabatan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara forum pemerintahan kawasan itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan kawasan berupa Peraturan Daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD yaitu kawan sekerja dalam menciptakan kebijakan kawasan untuk melaksanakan otonomi kawasan sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu kekerabatan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yaitu warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi lebih dari 50  % (lima puluh persen) jumlah bunyi sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak ada yang mencapai 25  % (dua puluh lima persen) dari jumlah bunyi sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.

Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

6. Peraturan Daerah (Perda) 
Peraturan kawasan (Perda) ditetapkan oleh kawasan sesudah menerima persetujuan DPRD. Perda dibuat dalam rangka penyelenggaraan otonomi kawasan provinsi/kabupaten/kota dan kiprah pembantuan.

Perda merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan kawasan dibuat berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperlihatkan masukan secara ekspresi atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.

Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengakuan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Peraturan kawasan berlaku sesudah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah pusat paling usang 7 (tujuh) hari sesudah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sanggup dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala kawasan memutuskan peraturan kepala kawasan dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala kawasan dan atau keputusan kepala kawasan dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan kawasan diundangkan dalam lembaran kawasan dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam info daerah.

Pengundangan Perda dalam lembaran kawasan dan peraturan kepala kawasan dalam info kawasan dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala kawasan dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibuat Satuan Polisi Pamong Praja.

7. Keuangan Daerah 
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan kawasan akan terealisasi secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Besarnya diubahsuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah.

Semua sumber keuangan yang menempel pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada kawasan menjadi sumber keuangan daerah.

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut.

1) Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.

2) Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi kawasan serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di kawasan dan dana perimbangan lainnya.

3) Hak untuk mengelola kekayaan kawasan dan mendapatkan sumbersumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

Dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara yaitu sebagai bab dari kekuasaan pemerintahan.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah kawasan untuk mengelola keuangan kawasan dan mewakili pemerintah kawasan dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.

Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala kawasan (gubernur/bupati/wali kota) yaitu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kawasan dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kawasan sebagai bab dari kekuasaan pemerintahan daerah.

Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala kawasan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan kawasan kepada para pejabat perangkat daerah.

Dengan demikian, pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kawasan menempel dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Sumber pendapatan kawasan terdiri atas sumbersumber keuangan berikut.

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. 
  2. Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 
  3. Pendapatan kawasan lain yang sah.

Pemerintah kawasan sanggup melaksanakan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat sesudah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah kawasan sanggup melaksanakan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta.

Pemerintah kawasan sanggup mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD) yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan kawasan dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember.

Kepala kawasan mengajukan rancangan Peraturan Daerah ihwal APBD disertai klarifikasi dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah provinsi ihwal APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur ihwal pembagian terstruktur mengenai APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota ihwal APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota ihwal pembagian terstruktur mengenai APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling usang tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan kawasan dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas kawasan yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.

Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan kawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang sanggup menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada kawasan otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

1) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara bermacam-macam untuk seluruh kawasan dikelola oleh pemerintah pusat.

3) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah kawasan yang diubahsuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan kawasan masing-masing.

Secara struktural kekerabatan pemerintah pusat dan pemerintah kawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut kawasan diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, kekerabatan struktural tersebut sanggup di lihat pada skema berikut

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah kawasan mempunyai kekerabatan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua forum ini, baik di tingkat lokal maupun nasional yaitu melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada kawasan untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya yaitu untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam banyak sekali aspek kehidupan.

Fungsi pemerintah pusat dan kawasan yaitu sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian kekerabatan antarsusunan pemerintahan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara faktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan.

Pemerintahan kawasan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai kekerabatan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan kawasan lainnya.

Hubungan tersebut meliputi kekerabatan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Hubungan tersebut dan menjadikan kekerabatan manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Related : Pkn X Penggalan 4 Relasi Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Daerah

0 Komentar untuk "Pkn X Penggalan 4 Relasi Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)