Pkn X Potongan 5 Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang tidak sanggup dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara.

Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas.

Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi belahan tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.

Apakah kalian tahu letak semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara kita? Coba perhatikan lambang negara kita?

Semboyan bangsa Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa.

Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga mempunyai alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.

1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan

Indonesia merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik.

Hal ini disebabkan Indonesia ialah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya.

Indonesia merupakan negara yang mempunyai keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.

Pernahkah kalian mendengar atau membaca insiden konflik antarsuku di Indonesia atau konflik yang mengatasnamakan wilayah atau daerah?

Jadikanlah insiden konflik tersebut sebagai pelajaran biar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

Konflik sanggup menjadikan perpecahan dan karenanya merugikan seluruh rakyat Indonesia

Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh lantaran itu, sangat diharapkan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.

Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu.

Hal ini memperlihatkan yang ada harusnya sanggup menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat.

Untuk mendukungnya, diharapkan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan.

Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian atau hutan.

Hal ini memperlihatkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jikalau peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik.

Jika perselisihan ini diakibatkan lantaran masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, derma dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dengan demikian, permasalahan dan perselisihan bisa dihindari dengan memperlihatkan derma secara penuh kepada setiap warga negara.

Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu ada toleransi yang tinggi antarkebudayaan.

Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan menyayangi budaya lain ialah hal yang perlu dibudayakan.

Contoh faktual implementasi hal tersebut ialah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.

Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka impian Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud.

Kalian harus bisa menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbedabeda tetapi tetap satu.

Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang mempunyai toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut.

Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman

1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bundar dan utuh.

Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis

a. Secara Politis 
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan banyak sekali kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b. Secara Antropologis 
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses pembiasaan di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat. Berikut ialah pendapat para jago perihal integrasi.

1. Howard Wriggins Integrasi bangsa berarti penyatuan belahan yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.

2. Myron Weiner Integrasi menunjuk pada proses penyatuan banyak sekali kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis beragam dan setiap kelompok masyarakat mempunyai bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.

3. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang meliputi semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horisontal.

4. J. Soedjati Djiwandono Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas sanggup didamaikan dengan hak memilih nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.

Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu komitmen atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

2. Syarat Integrasi 
Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara ialah sebagai berikut.

a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.

b. Terciptanya komitmen (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.

c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship).

Jangan hingga menyalahgunakan hak lantaran akan banyak sekali orang yang bisa otoriter melaksanakan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain.

Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh sikap yang merugikan masyarakat, khususnya bagi pemerintah.

Pelanggaran hak orang akan mengakibatkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.

Keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban harus dilakukan. Hal ini biar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menjadikan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.

Misalnya, pertumbuhan pembangunan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama.

Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda.

Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan hingga dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional.

Oleh lantaran itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kewajiban sebagai warga negara ialah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saat ini negara Indonesia tidak dalam keadaan perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.

Rakyat Indonesia harus mempunyai sikap untuk mempersiapkan diri jikalau terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang sanggup mengganggu integrasi nasional.

Kalian juga wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang tiba dari dalam maupun dari luar.

Oleh lantaran itu, kalian sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku

Manusia hidup dalam reliatas yang plural, hal yang sama juga pada masyarakat Indonesia yang beragam (plural society).

Corak masyarakat Indonesia ialah ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman kebudayaan yang berada dalam masyarakat Indonesia.

Dalam masyarakat majemuk, menyerupai Indonesia dilihat mempunyai suatu kebudayaan yang berlaku secara umum dalam masyarakat.

Masyarakat plural merupakan “belati” bermata ganda dimana pluralitas sebagai rahmat dan sebagai ancaman.

Pemahaman pluralitas sebagai rahmat ialah keberanian untuk memerima perbedaan. Menerima perbedaan bukan hanya dengan kompetensi keterampilan, melainkan lebih banyak terkait dengan persepsi dan sikap sesuai dengan realitas kehidupan yang menyeluruh.

Dengan demikian, kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional.

Berikut ini faktor-faktor tersebut.

a. Faktor pembentuk integrasi nasional

  1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah. 
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia menyerupai yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda. 
  4. Adanya ancaman dari luar yang mengakibatkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. 
  5. Penggunaan bahasa Indonesia. 
  6. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia. 
  7. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila. 
  8. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat
  9. Adanya rasa senasib sepenanggungan akhir penderitaan penjajahan. 
  10. Adanya rasa cinta tanah air dan menyayangi produk dalam negeri. 

b. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

Upaya untuk mencapai integrasi nasional sanggup dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya.

Hal itu sanggup terwujud jikalau ada tugas serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia.

Bersamaan dengan itu gosip lingkungan hidup dan imbas pemanasan global memunculkan problem serius yang memerlukan respons secara internasional.

Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan animo yang tidak menentu yang mengancam kehidupan insan dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan petaka yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat.

Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di daerah Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.

Tantangan di lingkungan internal Indonesia ialah mengawal NKRI biar tetap utuh dan bersatu.

Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan laut dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, acara penyelundupan senjata dan materi peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.

Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud.

Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.

Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang infinit dan menjadi contoh dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.

Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.

Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan korelasi antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi insan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diharapkan input sumber daya yang manis dan optimal.

Masyarakat menuntut Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

1. Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jikalau mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah gambar berikut ini.
Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran?

Kesadaran ialah sikap mawas diri sehingga sanggup membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

Kesadaran warga negara Indonesia ketika ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara.

Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa

2. Pengertian Bela Negara 
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.

Menurut klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 perihal Pertahanan Negara, upaya bela negara ialah sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud dedikasi dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

Oleh lantaran itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undangundang.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara ialah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Bangsa Indonesia menyayangi perdamaian, tetapi lebih menyayangi kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.

Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jikalau semua usaha dan penyelesaian secara tenang tidak berhasil.

Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mencurigai dan mengatasi banyak sekali macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerupai para satria yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.

Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut sanggup tiba dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.

Adapun pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ialah sebagai berikut.

1. Ancaman ialah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kecerdikan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.

Ancaman militer ialah ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer sanggup berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara. a. Dari luar negeri 1) Agresi 2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain 3) Spionase (mata-mata) 4) Sabotase 5) Aksi teror dari jaringan internasional

b. Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horisontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk menciptakan negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan

Adapun ancaman nonmiliter ialah ancaman yang tidak memakai senjata, tetapi jikalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

2. Tantangan ialah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

3. Hambatan ialah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4. Gangguan ialah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara 
Ada beberapa dasar aturan dan peraturan perihal wajib bela negara.

a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 perihal konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.

e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.

f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara,

Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”;

Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.

4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

Semua usaha tersebut sanggup dilakukan di segala bidang, menyerupai dilakukan oleh para pemain atlet nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga. Dapatkah kalian menyebutkan bidang yang lainnya selain bidang olahraga?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan banyak sekali bentuk usaha pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

Pendidikan kewarganegaraan sanggup memperlihatkan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan impian dan sejarah nasional.

b. Pelatihan dasar kemiliteran Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat training dasar militer ialah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.

Adapun, siswa sekolah menengah sanggup mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, menyerupai Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara sanggup dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.

Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan merupakan prestasi yang memperlihatkan upaya bela negara.

Pengabdian sesuai dengan profesi ialah dedikasi warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya.

Upaya bela negara merupakan sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Related : Pkn X Potongan 5 Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

0 Komentar untuk "Pkn X Potongan 5 Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)