Ppkn Ix Pecahan 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh lantaran itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan ibarat ini disebut dengan “demokrasi”.

Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, sanggup dilakukan melalui demokrasi angsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi eksklusif bercirikan rakyat mengambil kepingan secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian bunyi untuk membahas serta mengesahkan undang-undang.

Sementara itu, dalam demokrasi perwakilan, rakyat menentukan warga lainnya sebagai wakil yang duduk di forum perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Menurut pendapat Jean Bodin, spesialis tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi untuk menentukan aturan dalam suatu negara.

Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu: 
a.       asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b.       permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
c.       tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain;
d.       tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

Negara yang berdaulat yaitu negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada ketika proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara, terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

a.       Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka mempunyai kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri berdasarkan kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di daerahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

b.       Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk bekerjasama dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainy

Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa jago kenegaraan. Adapun teori-teori kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a.         Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah menerima kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.
Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.
Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok,, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan yang kuasa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain,
·         Augustinus (354-430),
·         Thomas Aquino (1215-1274),
·         F. Hegel (1770-1831), dan
·         F.J. Stahl (1802-1861).
Contoh negara yang menganut teori ini yaitu Jepang pada masa kemudian dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja yaitu manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh lantaran itu, raja atau pemerintah selalu benar, mustahil salah.

b.         Teori Kedaulatan Raja
Pada kala pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati aturan moral agama. Justru lantaran statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada ketika itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini yaitu Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun, raja tetap harus menghormati aturan kodrat, aturan antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (
leges imperii ). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja, justru dibutuhkan untuk mengatur negara dan menghindari
homo homini lupus

Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja, jadinya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara yaitu saya).

c.         Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori kedaulatan negara,kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan yaitu negara, yang merupakan forum tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir berdasarkan kehendnegara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini, melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui perilaku kepala negara yang bertindak sebagai diktator.Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

d.         Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan ajaran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari aturan yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah.
Kekuasaan aturan merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif negara yang menjadikan aturan sebagai “panglima”, mewajibkan penegakan aturan dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum.
Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

e.         Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibuat oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memperlihatkan sebagian
kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah
·         Montesquieu (1688-1755) dan
·         J.J. Rousseau (1712-1778).
Beberapa pandangan penggagas teori kedaulatan rakyat, di antaranya sebagai berikut.
1) JJ. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract)
.2) Johannes Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
3) John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah
mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui:
a). pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara;
b). pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
4) Mostesquieu, spesialis dari Prancis, beropini bahwa biar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang
terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
a) Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan administrator sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia yaitu negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan aturan negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat, ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu
“....maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”
2. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan kepingan mana dari kedaulatan rakyat
yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun, penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat, baik secara eksklusif maupun melalui forum yang dipilih atau dibuat atas mandat rakyat.
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD
dijadikan dasar dan referensi utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri, maupun kepada badan/lembaga negara. Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: “Negara Indonesia yaitu negara hokum ”. dan dalam pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”. Kedua pasal
ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh forum negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang forum negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu sebagai berikut.
a. Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik.
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar.
c. Negara Indonesia yaitu negara hukum.
d. Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
f. MPR hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.

Prinsip negara kedaulatan rakyat, mempunyai hubungan yang dekat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi mempunyai pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai emerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi, rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat. Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini
ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang memperlihatkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara.

Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawahRule of Law , sebagai berikut.
1. Perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.

Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia yaitu negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila mempunyai makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan.
Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, lantaran bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah menempel dalam kehidupan masyarakat semenjak dahulu. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarahberarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian dilema bersama. Mufakat yaitu sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakatberarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat akal harus berdasarkan logika sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil, harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Nilai lebih demokrasi Pancasila yaitu adanya penghargaan terhadap hak asasi insan dan hak minoritas.

Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi lebih banyak didominasi ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, mengandung makna bahwa kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas, berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila, mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas, mempunyai kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila. elaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, yaitu eksklusif dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi eksklusif yaitu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat dalam pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara eksklusif oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan, bukan oleh forum perwakilan rakyat.

Contoh pelaksanaan demokrasi tidak eksklusif yaitu adanya forum perwakilan rakyat yang bertugas untuk memberikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara eksklusif melalui pemilihan umum.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sanggup dilihat dari cara berikut.
a. Pengisian keanggotaan MPR, lantaran anggota MPR terdiri atas anggota
dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945].
b. Pengisian keanggotaan dewan perwakilan rakyat melalui pemilu [Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945].
c. Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945].
. Pemilihan Presiden dan Wapres dalam satu paket pasangan secara eksklusif [Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945].
e. Pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan [UU No. 23 Tahun 2014].
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu. Akan tetapi, sanggup dilakukan dengan cara berperan aktif memperlihatkan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian bunyi itu, sanggup melalui forum perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 wacana Pemilu yang menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas eksklusif mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memperlihatkan suaranya secara eksklusif sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, mempunyai makna bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak dalam pemilu, mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia
Asas rahasia, memperlihatkan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.
Jujur
Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, pegawanegeri pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan penerima pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Makna demokrasi, dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun ketika ini sudah meluas dalam banyak sekali bidang
kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam banyak sekali kehidupan ibarat persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi banyak sekali kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negaraPerkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan hingga kini ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 hingga tahun 1949, berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan yaitu demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, bermetamorfosis demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun pemberlakuan Undang-Undang Dasar RIS 1949.
Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer
masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai
mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh lantaran itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan ancaman yang sanggup mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
1) pembubaran tubuh konstituante;
2) memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya Undang-Undang Dasar Sementera 1950;
3) pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir.
Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. Undang-Undang Dasar yang dipakai yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan dewan perwakilan rakyat berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh pesan yang tersirat akal dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi,
presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, mengakibatkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang puncaknya terjadi kudeta oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan peristiwa nasional bagi bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpangan itu diantaranya sebagai berikut:
1) Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
2) Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat pada tanggal 5 Maret 1960 lantaran dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960.
3) Presiden melaksanakan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA
menerima kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR menerima kedudukan sebagai menteri.
4) Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963.
5) Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melaksanakan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.
6) Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memperlihatkan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, membuat stabilitas politik dan kehidupan ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama dilema keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut
enjadi pemicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya kejadian Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI. Pemberontakan tersebut menjadikan gugurnya para Perwira Tinggi Angkatan Darat.
Keadaan negara yang tidak stabil, mengakibatkan reaksi dari banyak sekali kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga
tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA. Isi dari tiga tuntutan tersebut yaitu sebagai berikut:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat ini menerima balasan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit, terutama dalam membuat keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat
Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto. Tidak usang kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi forum tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga sanggup dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk membuat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan, lantaran setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya sanggup dicapai dengan mufakat. Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan sanggup ditempuh melalui pemungutan suara.
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mempunyai keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
1) mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan; 2) mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
3) lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.Dalam pelaksanaannya sebagai akhir dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan.
Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam banyak sekali bidang. Puncaknya yaitu dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh BJ Habibie yang pada ketika itu menjabat sebagai wakil presidenDemokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarangDemokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya
yaitu demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan kiprah lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang terang antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Demokrasi Pancasila ketika ini, telah dimulai dengan terbentuknya dewan perwakilan rakyat – MPR hasil Pemilu 1999 yang menentukan presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menunjukan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat
bergantung kepada beberapa hal berikut.
1) Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik.
2) Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan mempunyai imbas besar dalam menentukan apakah demokrasi gres menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
3) Kultur politik atau perubahan perilaku terhadap politik di kalangan elite dan nonelite.
4) Peran civil society (masyarakat madani) untuk membuat kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, perilaku kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami banyak sekali perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
a. Sistem Parlementer
Sistem parlementer yaitu sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen mempunyai wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun sanggup menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen sanggup mempunyai seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial, yaitu efleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya yaitu sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, ibarat terjadi pada masa kurun waktu 1945 - 1959. Sistem parlementer biasanya mempunyai pembedaan yang terang antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.
Ciri-ciri dari sistem parlementer yaitu sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan yang terang antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
2) Kepala pemerintahan yaitu perdana menteri dan kepala negara yaitu presiden/raja/sultan/kaisar.
3) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Sistem Semi Parlementer
Sebagai aturan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan Undang-Undang Dasar RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:
1) Menteri diangkat oleh Presiden;
2) Perdana Menteri diintervensi Presiden;
3) Kabinet dibuat oleh Presiden;
4) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
c. Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan administrator dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur,
yaitu sebagai berikut.
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
2) Presiden dengan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3) Tidak ada status yang tumpang tindih antara tubuh administrator dan tubuh legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif berpengaruh dan tidak sanggup dijatuhkan lantaran rendah subjektif ibarat rendahnya proteksi politik. Namun, masih ada prosedur untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melaksanakan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat dilema kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan lantaran pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut.
1) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasan administrator presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih eksklusif oleh mereka atau melalui tubuh perwakilan rakya
Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial. Hal ini terang tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar“

Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), hingga (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dari pasal-pasal tersebut, sangat terang bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut,
1)
Indonesia yaitu negara yang berdasarkan pada hukum.
2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
3) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
4) Presiden yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi.
5) Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara yaitu pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
7) Kekuasaan tidak tak terbatas.pelaksana kedaulatan di negara Indonesia yaitu rakyat dan lembaga-
forum negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut adalah
a. MPR: diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Keanggotaan MPR terdiri atas:
1) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.Anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR yaitu lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan bunyi terbanyak (voting).
Tugas dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut.
1) Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)].
2) Melantik Presiden dan/atau Wapres [Pasal 3 ayat (2)].
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)].
4) Memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden
dalam hal terjadi kekosongan Wapres [Pasal 8 ayat (2)].
5) Memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi erbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
berakhir masa jabatannya, kalau Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b.
Presiden, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 hingga 17. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut.
1) Kekuasaan presiden dalam bidang administrator yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden memutuskan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
2) Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan kawan dewan perwakilan rakyat dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan memutuskan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai kiprah pokok sebagai berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11).
3) Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12).
4) Mengangkat serta mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13).5) Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
6) Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat [Pasal 14 ayat (2)].
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
1)
Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat [Pasal 5 ayat (1)].
2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
4) Membuat undang-undang bersama dewan perwakilan rakyat [Pasal 20 ayat (2)].
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) [Pasal 23 ayat (2)].
Presiden dan Wapres dipilih secara eksklusif oleh rakyat
melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wapres yaitu selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian seseorang hanya sanggup menjadi Presiden dan Wapres untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wapres diatur
dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas, tata cara pemberhentian tersebut yaitu sebagai berikut.
1) Presiden dan/atau Wapres sanggup diberhentikan oleh MPR atas usul dewan perwakilan rakyat apabila terbukti:
a) telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
b) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Usul pemberhentian Presiden oleh dewan perwakilan rakyat diajukan ke Mahkamah
Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti bersalah, dewan perwakilan rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan dewan perwakilan rakyat tersebut. Apabila MPR mendapatkan usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wapres sesuai wewenangnya.
c.
DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat yaitu forum negara pembuat undang-undang atau forum legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sesuai undang-undang yaitu sebanyak 560 orang.
Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat yaitu lima tahun. dewan perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
sebagai berikut.
1) Fungsi legislasi, ialah memutuskan undang-undang dengan persetujuan Presiden2) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan memutuskan APBN melalui undang-undang 3) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak dewan perwakilan rakyat ini berfungsi untuk menjalankan fungsi dewan perwakilan rakyat biar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2) Hak angket, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
3) Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk memberikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah. Selain itu, setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat dan usul, serta hak imunitas.
d. Dewan Perwakilan Daerah,
merupakan forum negara gres yang dibuat setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga negara ini dibuat untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, lantaran sebelumnya aspirasi kawasan belum menerima penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan yaitu pembentukan forum negara yang bisa mewakili aspirasi kawasan secara khusus, di samping forum wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap
provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003). Tugas dan wewenang DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah.
Selain itu, juga DPD berwenang memperlihatkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta memberikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memperlihatkan pertimbangan wacana rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e. Badan Pemeriksa Keuangan
, yaitu forum negara yang bertugas untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK yaitu selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengusut pengelolaaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Sumber: http://www.intelijen.co.id
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara. Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
f.
Mahkamah Agung,merupakan salah satu forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan forum peradilan negara tertingi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari imbas pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945).Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim yaitu bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim mempunyai kewenangan memutuskan kasus sesuai peraturan perundang-undangan secara bebas, tidak sanggup dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya aturan dan keadilan.
Mahkamah Agung mempunyai wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan kasus kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, ibarat Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengampunan sanksi dan rahabilitasi.
g. Komisi Yudisial,
merupakan forum negara gres sebagai hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan forum negara yang bersifat berdikari dan dalam pelaksanaan

Related : Ppkn Ix Pecahan 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

0 Komentar untuk "Ppkn Ix Pecahan 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)