Ppkn Vii Kepingan 6 Kawasan Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sejarah perihal lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat sesudah Jepang mengalah tanpa syarat kepada sekutu.

Peristiwa tersebut mendorong para cowok dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Kesepakatan cowok di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan cowok ”… bahwa kemerdekaan Indonesia yaitu hak dan soal rakyat itu sendiri, tak sanggup digantungkan kepada orang dan kerajaan lain.

Jalan satu-satunya yaitu memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para cowok tersebut jadinya mendorong terjadinya insiden Rengasdengklok.

Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan cowok diminta biar memenuhi impian rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

Setelah berdebat panjang, desakan para cowok jadinya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta.

Dengan mempertimbangkan aneka macam tempat yang kondusif untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menyebabkan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.

Meskipun tidak menerima persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan  tangan sendiri.

Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.

Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pe- mindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi ibarat teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia.

Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan biar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.

Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui.

Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.


Selanjutnya, sesudah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda- tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.

Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara impulsif penerima menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga hingga kini setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.

Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para cowok dengan selebaran kertas ataupun goresan pena tangan di aneka macam tempat. Rakyat melaksanakan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.

Teks proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi memperlihatkan kelebihan dan ketajaman fatwa para pembuat naskah proklamasi waktu itu.

Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia.

Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud biar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan biar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.

Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sanggup kita telaah dari aneka macam aspek sebagai berikut.

a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan aturan kolonial dan diganti dengan aturan nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik simpulan sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.

c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menyebabkan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi menawarkan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.

d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban gres dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat insan yang sama.

e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

f. Aspek Spiritual
Kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai usaha rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi- kan oleh para pendiri negara yaitu negara kesatuan.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

  • Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia...”; serta
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Berdasarkan fatwa dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya  terdiri  dari kawasan besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).

Pembagian susunan kawasan itu tidak menciptakan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan kawasan yang bersifat istimewa dan masyarakat aturan adat serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun yang dimaksud dengan masyarakat aturan adat yaitu masyarakat aturan adat atau adat istiadat ibarat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kesatuan-kesatuan masyarakat aturan yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain ibarat kabupaten, kota dan provinsi.

Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat aturan adat ibarat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan kiprah perbantuan.

Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan kawasan yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan.

Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.

  • Prinsip kawasan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
  • Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  • Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  • Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  • Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan kawasan yang bersifat khusus dan istimewa.
  • Prinsip tubuh perwakilan dipilih pribadi dalam suatu pemilihan umum.
  • Prinsip relasi pusat dan kawasan dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).

Penyelenggaraan pemerintahan kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 perihal Pemerintahan Daerah yang memuat perihal relasi dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat.

Pemberian otonomi kawasan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi kawasan merupakan subsistem dari negara kesatuan.

Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan kawasan dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional.

Oleh sebab itu, walaupun kawasan diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab simpulan tetap berada di tangan pemerintah pusat


Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, menerima perlawanan dari bangsa Indonesia di aneka macam daerah.

Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan.

Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII.

Perlawanan di kawasan Jawa dengan tokohnya ibarat Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro.

Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.

Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan seni administrasi sesudah Kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi usaha dengan mengutamakan organisasi dan bersifat nasional.

Pada ketika usaha ini berdirilah organisasi usaha di beberapa kawasan ibarat Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya.

Juga muncul tokoh asal kawasan di Indonesia yang menjadi tokoh nasional ibarat Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.

Perjuangan ini terus berlanjut sesudah kemerdekaan untuk memper- tahankan kemerdekaaan dari impian Belanda untuk menjajah kembali Indonesia.

Berbagai insiden sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan.

Seperti insiden pertempuran Ambarawa, insiden Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan insiden usaha yang lainnya.

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap kawasan di Indonesia sebenarnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik kawasan yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni kawasan otonom harus berperan faktual dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing kawasan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui penemuan dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak ketika itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat.

Hal ini terjadi pada tahun 1949 hingga dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat.

Daerah juga mempunyai peranan yang penting dalam usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah menunjukan bahwa tanpa kiprah rakyat di seluruh kawasan belum tentu tercapai usaha kemerdekaan bangsa.

Sejarah usaha bangsa dan kiprah kawasan dalam usaha berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.

  1. Perjuangan melawan penjajah oleh kawasan mempunyai arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
  2. Tokoh pejuang kawasan merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
  3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
  4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan pemahaman kiprah kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika ini memperlihatkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, ibarat berikut ini.

  1. Kemajuan kawasan akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia mempunyai nilai persatuan dan kesatuan.
  2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
  3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran kawasan diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama tanpa membeda- bedakan asal daerah.

Sikap etnosentrisme yang mengandung makna perilaku yang menganggap budaya wilayahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya kawasan lain dianggap lebih rendah.

Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain perilaku mengutamakan kelompok daerahnya, menentukan pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya kawasan kepada orang lain, dan sebagainya.

Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang sanggup dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, ibarat kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya.

Oleh sebab itu perilaku etnosentrisme yang sempit harus dihindari.

Related : Ppkn Vii Kepingan 6 Kawasan Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

0 Komentar untuk "Ppkn Vii Kepingan 6 Kawasan Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)