Ppkn Vii Pecahan 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat

Norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman.

Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laris dalam lingkungan masyarakatnya.

Norma yaitu bentuk faktual dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, mempunyai aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan insan dalam bermasyarakat.

Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.

Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap insan yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. Oleh lantaran itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laris tersebut.

Hasil gambar untuk gambar masyarakat adat yang sedang musyawarah
Gambar 2.3 Masyarakat adat sedang melaksanakan kegiatan Musyawarah Mufakat


Ketika seseorang akan berbohong, sesungguhnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti bunyi hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik.

Seseorang yang berbuat berdasarkan bunyi hati nurani merupakan gambar an orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia.

Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan insan itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.

Suara hati nurani yang dimiliki insan selalu menyampaikan kebenaran dan tidak akan sanggup dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai bunyi kejujuran merupakan bunyi yang akan mengarahkan insan kepada kebaikan.

Sebagai contoh, seorang yang mempunyai hati nurani mustahil mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.

Seorang siswa yang mengikuti bunyi hati nurani mustahil menyontek ketika ulangan lantaran tahu menyontek itu perbuatan salah. Norma kesusilaan sebagai bisikan bunyi hati nurani mempunyai keterkaitan dengan norma agama.

Hal itu mengandung arti bahwa fatwa norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, menyerupai ”jaga kehormatan keluargamu, pasti hidupmu akan penuh martabat”.

Norma kesusilaan juga sanggup mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, menyerupai ”dilarang menghina nama baik seseorang”.

Seseorang yang menghina orang lain akan dieksekusi pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan perihal sikap yang baik dan yang jelek serta membuat ketertiban dalam hubungan antarmanusia.

Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mencicipi menyesal lantaran perbuatan salahnya tersebut.

Norma kesopanan yaitu norma yang bekerjasama dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari.

Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan insan lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati perihal mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.

Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan.

Oleh lantaran norma ini terbentuk atas komitmen bersama, maka perbuatan atau kejadian yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain ”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”.

Kemudian timbul impian di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan impian ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama.

Aturan yang dibentuk mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga sanggup berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kurang tepat.

Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain.

Coba kalian cari informasi perihal faktor lain yang menimbulkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan perihal pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.

Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung usang dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, usang kelamaan menempel secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat andal membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan aturan adat.

Kebiasaan memperlihatkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam kejadian yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.

Sedangkan adat istiadat yaitu aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat yaitu kekuatan hukuman pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat hukuman pelanggaran terhadap aturan adat.

Contoh mudik dikala menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Namun apabila seseorang suatu dikala pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka hukuman dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat perihal perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sanggup berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.

Lemah kuatnya hukuman dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.

Contoh berjalan di depan orang yang lebih renta harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di tempat pedesaan pelanggaran ini akan menerima teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan.

Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan hukuman norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk menerima tanggapan dari kelompok lain.

Norma agama yaitu sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada  nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat insan di dunia.

Amati gambar tersebut. Dimanakah pemeluk agama tersebut melaksanakan ibadah? Mengapa mereka berkewajiban melaksanakan ibadah? Apa balasannya bila seseorang tidak melaksanakan ibadah berdasarkan agama dan kepercayaan yang dianutnya? Buatlah goresan pena perihal hal ini dan kumpulkanlah pada guru kalian.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat insan berusaha mengendalikan sikap dan sikap dalam hidup dan kehidupannya. Setiap insan harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama contohnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan fatwa agamanya.

Melanggar norma agama yaitu perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan
mendapatkan hukuman siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhana Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mah Esa.

Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Kristen pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab.

Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu yaitu Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan insan dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan insan dengan makhluk ciptaan

Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan nalar dan pikiran.

Dengan nalar tersebut insan diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya.

Manusia juga dituntut untuk membuat kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh lantaran itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan insan kepada Tuhan dan keserasian insan dengan sesama dan lingkungannya.

Norma Hukum yaitu ketentuan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat.


Aturan dalam masyarakat mempunyai arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Norma dalam masyarakat terbentuk lantaran ada banyak sekali perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, insan mempunyai kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.

Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma me muat aturan tingkah laris masyarakat dalam pergaulan sosial. 
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur semoga perbedaan dalam masya - rakat tidak mengakibatkan kekacauan atau ketidaktertiban. 
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laris anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhl uk sosial, insan lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat.

Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan insan senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan norma menempel dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga dibutuhkan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma aturan yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya yaitu norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.

Dalam kehidupan bernegara, norma aturan mempunyai peranan yang lebih besar lantaran mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia yaitu negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

1. Negara aturan yaitu negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.

2. Menurut A.V. Dicey, negara aturan mengandung tiga unsur berikut ini.
a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dieksekusi bila melanggar hukum
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan aturan tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi insan dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara aturan sanggup ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan aturan tersebut.

Pada umumnya norma aturan mempunyai hukuman sehingga berlakunya sanggup dipaksakan. Oleh lantaran itu, norma aturan lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya.

Hukum sanggup memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.

Norma aturan tidak sanggup berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka dibutuhkan alat-alat perlengkapan negara.

Paksaan berlakunya norma aturan dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang menyerupai polisi, jaksa, dan hakim.

Untuk menuntaskan masalahmasalah perdata menyerupai pembagian harta warisan sanggup mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim.

Untuk mencegah dan menanggulangi agresi kejahatan dan gangguan keamanan dibutuhkan abdnegara kepolisian.

Sedangkan, untuk mewakili negara melaksanakan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh abdnegara kejaksaan.

Secara garis besarnya fungsi norma aturan yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi aturan memperlihatkan pengakuan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 2. Fungsi aturan sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi aturan sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi aturan sebagai senjata dalam konflk sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38)

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh lantaran itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma aturan harus ditegakkan.

Setiap pelanggaran norma aturan harus mendapatkan hukuman semoga terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat. Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan menyerupai ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”.

Bahkan, teori keadilan dalam tujuan aturan dianut oleh negara Indonesia menyerupai digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Hal ini berarti setiap ptusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

Keadilan menandaskan bahwa setiap insan tidak boleh diperlakukan absolut tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya.

Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Oleh lantaran itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu sebagai berikut.

a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83). Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan perihal tiga keadilan di atas dan kumpul kan pada guru kalian.

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat semoga tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.

Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang abnormal wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma aturan berlaku adil bagi semua warga negara.

Meneggakkan aturan pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal.

Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan aturan akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Norma aturan wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan aturan akan dikenakan sanksi.

Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan tubuh aturan tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma aturan yang berlaku.

Pengenaan hukuman sanggup dibedakan dari segi berat ringannya menyerupai teguran atau peringatan, pengurangan hak menyerupai denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, hukuman yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.

Setelah membaca uraian tersebut, buatlah sosiodrama perihal suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, korban dan terdakwa di depan kalian.

Mintalah sobat kalian untuk memperlihatkan masukan perihal sosiodrama tersebut. Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma aturan sanggup dipandang sebagai serpihan dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dieksekusi menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan.

Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak sanggup lagi melaksanakan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melaksanakan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam aturan pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu aturan pokok dan hukuman tambahan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman suplemen meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Hukuman bagi pelanggar norma aturan juga tidak hanya berlaku dalam lapangan aturan pidana tetapi sanggup juga meliputi aturan perdata dan aturan tata perjuangan negara.

Di dalam aturan perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar aturan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.”

Di dalam aturan tata perjuangan negara, hukuman hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).

Norma aturan mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk membuat keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan faktual terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.

Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma aturan harus dieksekusi lantaran perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh forum peradilan. Masyarakat tidak boleh melaksanakan tindakan main hakim sendiri.

Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya sanggup dilakukan sehabis melalui proses persidangan di forum peradilan.

Dengan demikian, forum peradilan memegang peranan penting dalam membuat keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.

Melalui forum peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar sanggup memperjuangkan hak-haknya tersebut.

Hal itu semoga orang yang telah melanggar hak-hak orang lain mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya


Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma aturan akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan serasi apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan.

Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Ketaatan yaitu sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Bukan disebabkan oleh adanya hukuman atau hadirnya abdnegara negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.

Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir lantaran keadaan terpaksa, takut dikenakan hukuman atau lantaran kehadiran abdnegara penegak hukum.

Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku.

Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan semenjak dini. Oleh lantaran itu, alangkah baiknya bila kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

a. Budaya malu, yaitu sikap aib bila melanggar aturan. Misalnya, aib tiba terlambat hadir di sekolah.

b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.

c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan higienis dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian. Buatlah slogan perihal tiga budaya di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan sikap tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan abjad dalam diri sendiri yang belum mempunyai kesadaran berlaku taat aturan.

b. Faktor lingkungan, yaitu imbas lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memperlihatkan daya dukung terhadap pembentukan tabiat patuh pada aturan. Misalnya, lantaran kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan sobat sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang besar lengan berkuasa dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan komitmen bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara.

Kenyataan menyerupai itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang faktual berlaku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi.

Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa mempunyai aturan tersebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat.

Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami perihal tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang dibutuhkan dan mempunyai manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih gampang akan ditaati.

Diskusikanlah dengan sobat kalian aturan yang ada di lingkungan masyarakat kalian, apa, mengapa dan bagaimana aturan tersebut berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. Buatlah laporan hasil diskusi dan kumpulkan pada guru kalian

Pada dikala sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan kepada semua akseptor didik. Hal itu sanggup dilakukan oleh guru dikala upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran.

Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh akseptor didik dan menyepakati aturan tersebut.

Apabila aturan yang dibentuk mempunyai tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai aturan tersebut.

Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.

Related : Ppkn Vii Pecahan 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat

0 Komentar untuk "Ppkn Vii Pecahan 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)