Rkpdes Pergantian Tahun 2020

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang RKPDes Perubahan Tahun 2020

KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA BIREUEN
PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR ………… 2020
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ……………,

Menimbang :
  1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.
  2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54/2020.
  3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Kepala Desa sanggup merubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal: terjadi insiden khusus, seumpama tragedi alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat pergeseran fundamental atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
  4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Penanganan pengaruh pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa BLTDana Desa terhadap keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 ihwal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, bahwa pembiasaan perkiraan detail Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan secara merata terhadap Alokasi Dasar setiap Desa di Kabupaten/Kota.
  6. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa perlu dituangkan dalam Peraturan Desa;
  7. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, b, c, d, e dan abjad f perlu menetapkan Peraturan Desa ihwal Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. Kecamatan ..... Kabupaten ............. Tahun Anggaran 2020;

Selengkapnya: Silahkan Anda Download RKPDes Perubahan Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Rkpdes Pergantian Tahun 2020

0 Komentar untuk "Rkpdes Pergantian Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)