Yth Para Bupati/Walikota
Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 ihwal pergeseran kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 ihwal Pegelolaan Dana Desa.
Adapun Poin-poin pergeseran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 yakni selaku berikut:
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan sebesar:
- Rp.600.000/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
- Rp.300.000/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
- Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dijalankan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
- Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi sanggup berupa keputusan Kepala Daerah mengenai detail Dana Desa setiap Desa.
- Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemerintah Daerah cuma mengerjakan tagging atas Desa pantas Salur.
- Persyaratan penyaluran tahap III disertakan dokumen persyaratan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (semula di tahap I) dan Laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
- Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
- Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
- Pengecualian dalam pengenaan hukuman terhadap Pemerintah Desa apabila menurut hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat kandidat keluarga akseptor faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang menyanggupi patokan alasannya telah tercover dari bansos pemerintah pusat.
0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Di Berikan Selama 6 Bulan"