Dalam klarifikasi cuilan V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan wacana Fungsi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi:
- membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Bpd Berhak Memantau Kinerja Kepala Desa"