Bpd Berhak Memantau Kinerja Kepala Desa

BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Dalam klarifikasi cuilan V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan wacana Fungsi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat dari penulis wacana klarifikasi cuilan V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan wacana Fungsi BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Bpd Berhak Memantau Kinerja Kepala Desa

0 Komentar untuk "Bpd Berhak Memantau Kinerja Kepala Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)