Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat daan prosedur yang mesti dipenuhi sebelum membentuk desa baru.
Di dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, pembentukan desa ialah salah satu bentuk acara penataan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penataan ini termasuk acara pembentukan, penghapusan, penggabungan, pergeseran status dan penetapan desa.
Pemerintah sanggup berinisiatif pembentukan desa di wilayah yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Dilihat dari caranya, menurut Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada tiga cara pembentukan desa yaitu:
- pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih;
- penggabungan bab desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan
- penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
- Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.
- Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan menurut wilayah. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).
- Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
- Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK.
- Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK. Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.
- Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 KK untuk NTT.
- Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang serupa menyerupai NTT dalam hal jumlah.
- Adapun untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. Syarat selanjutnya yakni wilayah kerja yang memiliki saluran transportasi antarwilayah dan sosial budaya yang sanggup bikin kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.
Dua syarat terakhir yakni desa tersebut mesti memiliki fasilitas dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik serta memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan bantuan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah Mekanisme Pembentukan Desa Baru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat......
0 Komentar untuk "Catat, Ini Prosedur Pembentukan Desa Gres Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"