Agar Kepala Desa tidak “terjebak pada pelanggaran hukum” maka Kepala Desa diberikan larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala Desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan langkah-langkah diskriminatif kepada warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
- melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk Desa;
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menemukan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
- menjadi pengelola partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
- merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
0 Komentar untuk "Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014 Mengenai Desa"