Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014 Mengenai Desa


Agar Kepala Desa tidak “terjebak pada pelanggaran hukum” maka Kepala Desa diberikan larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan langkah-langkah diskriminatif kepada warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
  5. melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk Desa;
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menemukan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
  7. menjadi pengelola partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Demikianlah Larangan Bagi Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Related : Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014 Mengenai Desa

0 Komentar untuk "Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014 Mengenai Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)