Dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa BPD memiliki kegunaan selaku berikut:
- membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia penyeleksian Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk penyeleksian Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan kepada kinerja Kepala Desa;
- melakukan penilaian laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan kekerabatan kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan
- melaksanakan kiprah lain yang dikelola dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Fungsi Dan Kiprah Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"