Persyaratan Kandidat Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa Persyaratan kandidat anggota BPD yakni selaku berikut:
  1. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia terendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan terendah simpulan sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan selaku perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang diseleksi secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di kawasan pemilihan.
Demikianlah klarifikasi wacana Persyaratan Calon Anggota BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Persyaratan Kandidat Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Persyaratan Kandidat Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)