Jelaskan Tugas Tempat Dalam Kerangka Nkri

Peran kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.

Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

Memajukan bangsa melalui penemuan dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.

Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.


Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis

Related : Jelaskan Tugas Tempat Dalam Kerangka Nkri

0 Komentar untuk "Jelaskan Tugas Tempat Dalam Kerangka Nkri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)