KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULIKABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …. TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah memiliki dampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kemakmuran penduduk Gampong;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan pasal 8A Ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) aksara c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 wacana Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa, maka Keuchik perlu pastikan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa selaku salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap III;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan b, perlu pastikan Peraturan Keuchik wacana Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong JULI TAMBO TANJONG ;
0 Komentar untuk "Peraturan Keuchik Mengenai Penetapan Keluarga Peserta Faedah Pemberian Eksklusif Tunai (Blt)"