KEPALA DESA ............
KECAMATAN .............KABUPATEN ...............
PERATURAN KEPALA DESA .................
NOMOR …. TAHUN 2O2O
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEPALA DESA.................,
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sudah mempunyai pengaruh bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kemakmuran penduduk Desa;
- bahwa untuk mengerjakan ketentuan pasal 8A Ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2O2O Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) karakter c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 4O/PMK.O7/2O2O wacana Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 2O5/PMK.O7/2O19 wacana Pengelolaan Dana Desa, maka Kepala Desaperlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa selaku salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap III;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desatentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa .................... ;
0 Komentar untuk "Perkades Blt Dana Desa Imbas Covid-19"