Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, menyurati Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk menangguhkan sementara pelaksanaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD hal itu tertuang dalam Surat Bernomor 44O/3199/SJ tanggal 19 Mei 2O2O.
Surat Mendagri tersebut mengendalikan tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD (secara reguler maupun antar waktu) tersebut disampaikan selaku tindak lanjut atas Keppres Nomor 11 Tahun 2O2O dan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2O2O sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2O2O.
Selengkapnya: Download Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Surat Mendagri Ihwal Penundaan Penyeleksian Dan Peresmian Anggota Bpd"