Pkn Xii Belahan 2 Pinjaman Dan Penegakan Aturan Di Indonesia


Menurut Andi Hamzah, proteksi aturan dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun forum pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi aturan itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain aturan memperlihatkan proteksi kepada insan dalam memenuhi aneka macam macam kepentingannya, dengan syarat insan juga harus melindungi kepentingan orang lain

Simanjuntak mengartikan proteksi aturan sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian aturan serta memberi proteksi kepada warganya semoga hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan sanggup dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu proteksi sanggup dikatakan sebagai proteksi aturan apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.
a. Adanya proteksi dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya hukuman eksekusi bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan proteksi dari hukum. Oleh lantaran itu, terdapat banyak macam proteksi hukum.

Dari sekian banyak jenis dan macam proteksi hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup terkenal dan telah dekat di indera pendengaran Anda, ibarat proteksi aturan terhadap konsumen.

Perlindungan aturan terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen.

UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan aturan di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri.

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, ibarat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 perihal Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 perihal Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Perlindungan aturan diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melaksanakan pelanggaran hukum.

Perlindungan aturan terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi semoga sesuai dengan mekanisme investigasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum sanggup secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Dengan kata lain, proteksi aturan sanggup terwujud apabila proses penegakan aturan dilaksanakan.

Perlindungan dan penegakan aturan sangat penting dilakukan lantaran sanggup mewujudkan hal-hal berikut ini.

a. Tegaknya supremasi aturan Supremasi aturan bermakna bahwa aturan mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan insan dalam aneka macam macam kehidupan.

Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada aturan yang berlaku.

Tegaknya supremasi aturan tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun pegawapemerintah penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan Tujuan utama aturan yaitu mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara sanggup menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu sanggup terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang tenang merupakan keinginan setiap orang.

Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku dilaksanakan. 


Proses penegakan aturan merupakan salah satu upaya untuk menjadikan aturan sebagai pedoman dalam setiap sikap masyarakat maupun pegawapemerintah atau forum penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan aturan merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan aturan dalam aneka macam macam bidang kehidupan.

Penegakan aturan merupakan syarat terwujudnya proteksi hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila aturan yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun pegawapemerintah penegak hukum.

Misalnya, proteksi aturan konsumen akan terwujud apabila undang-undang proteksi konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.

Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, kondusif dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses proteksi dan penegakan aturan tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya aturan yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud yaitu undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, penyusunan undangundang dibuat haruslah berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara pribadi terlibat dalam bidang penegakan hukum.

Penegak aturan harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menjalankan kiprah tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.

c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana aturan tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan yang berlaku, serta menaati aturan yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya aturan bagi kehidupan masyarakat.

d. Sarana atau akomodasi yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut, meliputi tenaga insan yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan akomodasi yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di dalam pergaulan hidup.

Dalam hal ini, kebudayaan meliputi nilai-nilai yang mendasari aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi aneh mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap jelek sehingga dihindari.

Nah, hal-hal di ataslah yang makin memperkuat keyakinan bahwa proses proteksi dan penegakan aturan merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.


Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian.

Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, ibarat mengatur kemudian lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polisi Republik Indonesia merupakan forum negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memperlihatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selain itu, dalam bidang penegakan aturan khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polisi Republik Indonesia sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka membuat keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Republik Indonesia, telah memutuskan kewenangan sebagai berikut.
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian kasus untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. 
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta menyidik tanda pengenal diri.
  • Melakukan investigasi dan penyitaan surat. 
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 
  • Mendatangkan orang andal yang dibutuhkan dalam hubungannya dengan investigasi perkara. 
  • Mengadakan penghentian penyidikan. 
  • Menyerahkan berkas kasus kepada penuntut umum. 
  • Mengajukan permintaan secara pribadi kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat investigasi imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melaksanakan tindak pidana. 
  • Memberikan petunjuk dan pinjaman penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta mendapatkan hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum. 
  • Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: 1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) selaras dengan kewajiban aturan yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia.

Kejaksaan Republik Indonesia yaitu forum negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan kasus pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut yaitu yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 perihal Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan undangundang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu forum penegak aturan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, proteksi kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan RI sebagai forum negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari dampak kekuasaan pemerintah dan dampak kekuasaan lainnya.

Adapun yang menjadi kiprah dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.

1. Di Bidang Pidana
  • Melakukan penuntutan. 
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. 
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. 
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 
  • Melengkapi berkas kasus tertentu dan untuk itu sanggup melaksanakan investigasi suplemen sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, sanggup bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
  • Peningkatan kesadaran aturan masyarakat. 
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum. 
  • Pengawasan peredaran barang cetakan. 
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang sanggup membahayakan masyarakat dan negara. 
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. 
  • Penelitian dan pengembangan aturan serta statistik kriminal.

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi tubuh peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari forum legislatif, direktur maupun forum lainnya.

Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus aturan berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya menegakkan aturan dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Apabila hakim mendapatkan dampak dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada risikonya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa aturan dan hakim akan pudar.

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis forum peradilannya sanggup diklasifi kasikan menjadi tiga kelompok berikut:

a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.

b. Hakim pada tubuh peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan.

Peradilan menunjuk pada proses mengadili kasus sesuai dengan kategori kasus yang diselesaikan.

Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili kasus atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Pengadilan secara umum mempunyai kiprah untuk mengadili kasus berdasarkan aturan dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu kasus yang diajukan dengan dalih bahwa aturan tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib menyidik dan mengadili setiap kasus peradilan yang masuk.

Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa aturan yang diberikan berupa memperlihatkan konsultasi hukum, pinjaman hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melaksanakan tindakan hukum.

Melalui jasa aturan yang diberikan, advokat menjalankan kiprah profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan aturan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk perjuangan memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak mendasar mereka di depan hukum

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak aturan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 perihal Advokat.

Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan sanggup menjadi seorang advokat.

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 perihal Advokat, yaitu:
a. warga NRI;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
h. tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Adapun kiprah dari advokat secara khusus yaitu membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan kejadian demi kepentingan kliennya semoga kliennya menang dan bebas.

Oleh lantaran itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang.

Adapun yang menjadi hak advokat yaitu sebagai berikut.

a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela kasus yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada isyarat etik profesi dan peraturan perundangundangan.

b. Advokat bebas dalam menjalankan kiprah profesinya untuk membela kasus yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada isyarat etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

c. Advokat tidak sanggup dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan kiprah profesinya dengan dogma baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang dibutuhkan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk proteksi atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau investigasi dan proteksi terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

f. Advokat tidak sanggup diidentikkan dengan kliennya dalam membela kasus klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya yaitu sebagai berikut.

a. Advokat dalam menjalankan kiprah profesinya dihentikan membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya lantaran kekerabatan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

c. Advokat dihentikan memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan kiprah dan martabat profesinya.

d. Advokat dihentikan memegang jabatan lain yang meminta dedikasi sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan kiprah profesinya.

e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan kiprah profesi advokat selama memangku jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK yaitu sebuah komisi yang dibuat pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan dibentuknya KPK yaitu untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai kiprah sebagai berikut.
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain mempunyai kiprah tersebut, komisi ini mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut.

  • Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. 
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. 
  • Meminta isu perihal kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait. 
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindakan korupsi. 
  • Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. 


Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.

1) Kepastian hukum, yakni asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan kiprah dan wewenang KPK.

2) Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif perihal kinerja KPK dalam menjalankan kiprah dan fungsinya

3) Akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil final kegiatan KPK harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5) Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.


Anda tentunya pernah mendengar kejadian pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi di suatu daerah.

Anda juga tentunya pernah melihat di televisi seorang pejabat negara ditangkap lantaran melaksanakan korupsi.

Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian rujukan dari pelanggaran hukum. Apa sebetulnya pelanggaran aturan itu?

Mengapa terjadi pelanggaran hukum?

Pelanggaran aturan disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, pelanggaran aturan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau aturan yang berlaku, contohnya masalah pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain
Pelanggaran aturan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap aturan sanggup disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. pelanggaran aturan oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
b. aturan yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat ini, kita sering melihat aneka macam pelanggaran aturan terjadi di negara ini.

Hampir setiap hari, kita mendapatkan isu mengenai terjadinya tindakan melawan aturan baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh pegawapemerintah penegak aturan sendiri.

Berikut ini rujukan sikap yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu abang atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak sempurna waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv hingga larut malam; dan
6) bangkit kesiangan.

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya
1) menyontek dikala ulangan;
2) tiba ke sekolah terlambat;
3) absen mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan klarifikasi guru; dan
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
1) mangkir dari kiprah ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengonsumsi obat-obat terlarang;
5) melaksanakan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melaksanakan perjudian; dan
7) membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1) tidak mempunyai KTP;
2) tidak mematuhi rambu-rambu kemudian lintas;
3) melaksanakan tindak pidana ibarat pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
4) melaksanakan agresi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
6) merusak akomodasi negara dengan sengaja.

Dari dua masalah di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua masalah tersebut.
b. Jenis pelanggaran aturan yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya masalah tersebut. 

Pernahkah Anda melihat seorang wasit sepak bola ragu untuk memperlihatkan kartu peringatan kepada pemain yang melaksanakan pelanggaran.

Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning? Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan hukuman tidak tegas.

Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dihentikan berhenti?

Penyebabnya lantaran petugas tidak tegas menindaknya. Karena kejadian ibarat itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, lama-kelamaan dianggap hal yang biasa.

Dengan kata lain, jikalau suatu perbuatan dilakukan berulangulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, risikonya perbuatan itu dianggap sebagai norma.

Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, lantaran perbuatannya itu tidak ada yang menindak, risikonya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama bisa juga menimpa Anda.

Misalnya, jikalau para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada hukuman tegas, esok lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa.

Perilaku yang bertentangan dengan aturan mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.

Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jikalau aturan sering dilanggar atau ditaati.

Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, dibuatlah hukuman dalam setiap norma atau aturan tersebut.

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis hukuman dari setiap norma atau aturan berbeda satu sama lain.

Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini hukuman dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam Tabel 2.1, disebutkan bahwa hukuman norma aturan yaitu tegas dan nyata.

Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1. Tegas
Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, aturan pidana mengenai hukuman diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa hukuman pidana berbentuk eksekusi yang mencakup:
(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a) eksekusi mati; dan
b) eksekusi penjara yang terdiri atas eksekusi seumur hidup dan eksekusi sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).

(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas:
a) pencabutan hak-hak tertentu;
b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan
c) pengumuman keputusan hakim.

2. Nyata
Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar eksekusi berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.

Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, lantaran pembunuhan, dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun”.

Sanksi aturan diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, contohnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.

Jika hukuman aturan maupun hukuman sosial tidak juga bisa mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis hukuman lain, yakni hukuman psikologis.

Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri.

Jika seseorang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah.

Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita.

Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang sanggup mencegah seseorang melaksanakan pelanggaran terhadap aturan.

Setelah Anda menganalisis aneka macam macam masalah pelanggaran aturan dan memahami hukuman atas pelanggaran aturan yang dilakukan, tentu saja kini keyakinan Anda akan pentingnya proteksi dan penegakan aturan makin tinggi.

Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam proses proteksi dan penegakan hukum.

Wujud dari partisipasi tersebut yaitu dengan menampilkan sikap yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan konsep konkret dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam sikap yang sesuai dengan sistem aturan yang berlaku.

Tingkat kepatuhan aturan yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara pribadi memperlihatkan tingkat kesadaran aturan yang dimilikinya.

Kepatuhan aturan mengandung arti bahwa seseorang mempunyai kesadaran untuk:
a. memahami dan memakai peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib aturan yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku sanggup dilihat dari sikap yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. membuat keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap aturan harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan proteksi hukum.

Berikut ini rujukan sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga
1) Mematuhi perintah orang tua.
2) Ibadah sempurna waktu.
3) Menghormati anggota keluarga yang lain ibarat ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
4) Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah
1) Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2) Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
3) Tidak menyontek dikala ulangan.
4) Memperhatikan klarifikasi guru.
5) Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
1) Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2) Bertugas ronda.
3) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
4) Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
5) Tidak melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan kekacauan di masyarakat ibarat tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
6) Membayar iuran warga.

d. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.
1) Bersikap tertib dikala berlalu lintas di jalan raya.
2) Memiliki KTP.
3) Memiliki SIM.
4) Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
5) Membayar pajak.
6) Membayar retribusi parkir.

Related : Pkn Xii Belahan 2 Pinjaman Dan Penegakan Aturan Di Indonesia

0 Komentar untuk "Pkn Xii Belahan 2 Pinjaman Dan Penegakan Aturan Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)