Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi- kan oleh para pendiri negara ialah negara kesatuan.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia...”; serta
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Berdasarkan fatwa dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya terdiri dari kawasan besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan kawasan itu tidak menciptakan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan kawasan yang bersifat istimewa dan masyarakat aturan susila serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun yang dimaksud dengan masyarakat aturan susila ialah masyarakat aturan susila atau susila istiadat ibarat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat aturan yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga memiliki hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain ibarat kabupaten, kota dan provinsi.
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan susila beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat aturan susila ibarat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan kiprah perbantuan.
Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan kawasan yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan.
Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
- Prinsip kawasan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
- Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
- Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
- Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan susila beserta hak-hak tradisionalnya.
- Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan kawasan yang bersifat khusus dan istimewa.
- Prinsip tubuh perwakilan dipilih pribadi dalam suatu pemilihan umum.
- Prinsip hubungan pusat dan kawasan dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).
Penyelenggaraan pemerintahan kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Pemerintahan Daerah yang memuat wacana hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat.
Pemberian otonomi kawasan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi kawasan merupakan subsistem dari negara kesatuan.
Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan kawasan dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional.
Oleh sebab itu, walaupun kawasan diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab selesai tetap berada di tangan pemerintah pusat
0 Komentar untuk "Apa Arti Tempat Dalam Nkri?"