Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapat haknya di dalam lapangan peradilan nasional.
Badan-badan tersebut memiliki fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah forum peradilan yaitu sebagai berikut.
1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan kiprah dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian kasus perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya yaitu peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah aturan atau wilayah kiprah suatu tubuh peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya mencakup satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan kasus aturan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Badan-badan tersebut memiliki fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah forum peradilan yaitu sebagai berikut.
1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan kiprah dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian kasus perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya yaitu peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah aturan atau wilayah kiprah suatu tubuh peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya mencakup satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan kasus aturan yang terjadi di wilayah hukumnya.
0 Komentar untuk "Apa Perbedaan Antara Kompetensi Relatif Dengan Kompetensi Sewenang-Wenang Sebuah Forum Peradilan?"