1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibuat menurut keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan aturan yang mencakup satu wilayah kabupaten/kota.
Fungsi pengadilan tingkat pertama ialah mengusut wacana sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama ialah mengusut dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya wacana dua hal berikut.
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dilarang pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibuat dengan undang-undang. Daerah aturan pengadilan tinggi intinya mencakup satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam tempat hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam tempat hukumnya dan menjaga semoga peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di tempat hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi sanggup memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam tempat hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua ialah sebagai berikut.
1) Mengadili masalah yang diputus oleh pengadilan negeri dalam tempat hukumnya yang dimintakan banding.
2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas masalah dan surat-surat untuk diteliti dan memberi evaluasi wacana kecakapan dan kerajinan hakim.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 wacana Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung ialah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung ialah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi alasannya ialah putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut sanggup terjadi alasannya ialah alasan berikut.
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau alasannya ialah melanggar ketentuan aturan yang berlaku
Pengadilan tingkat pertama dibuat menurut keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan aturan yang mencakup satu wilayah kabupaten/kota.
Fungsi pengadilan tingkat pertama ialah mengusut wacana sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama ialah mengusut dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya wacana dua hal berikut.
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dilarang pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibuat dengan undang-undang. Daerah aturan pengadilan tinggi intinya mencakup satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam tempat hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam tempat hukumnya dan menjaga semoga peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di tempat hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi sanggup memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam tempat hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua ialah sebagai berikut.
1) Mengadili masalah yang diputus oleh pengadilan negeri dalam tempat hukumnya yang dimintakan banding.
2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas masalah dan surat-surat untuk diteliti dan memberi evaluasi wacana kecakapan dan kerajinan hakim.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 wacana Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung ialah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung ialah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi alasannya ialah putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut sanggup terjadi alasannya ialah alasan berikut.
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau alasannya ialah melanggar ketentuan aturan yang berlaku
0 Komentar untuk "Jelaskan Tingkatan Forum Peradilan Di Indonesia Beserta Fungsinya!"