Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, menyerupai menawarkan pertimbangan aturan kepada presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, menyerupai menawarkan pertimbangan aturan kepada presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
0 Komentar untuk "Sebutkan Wewenang Mahkamah Agung!"