Sebutkan Wewenang Mahkamah Agung!

Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang berikut.

1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung

2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, menyerupai menawarkan pertimbangan aturan kepada presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

Related : Sebutkan Wewenang Mahkamah Agung!

0 Komentar untuk "Sebutkan Wewenang Mahkamah Agung!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)