Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersiIat fnal untuk perkara-perkara berikut.
1) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
1) telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
2) perbuatan tercela, dan/atau
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945
1) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
1) telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
2) perbuatan tercela, dan/atau
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945
0 Komentar untuk "Sebutkan Wewenang Mahkamah Konstitusi!"