Apa Saja Bentuk Perjuangan Pembelaan Negara?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan aneka macam bentuk usaha pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan 
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

Pendidikan kewarganegaraan sanggup memperlihatkan pemahaman, analisis, dan menjawab persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan impian dan sejarah nasional.

b. Pelatihan dasar kemiliteran 
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat training dasar militer yakni siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.

Adapun, siswa sekolah menengah sanggup mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, ibarat Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia 
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi 
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara sanggup dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.

Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan merupakan prestasi yang memperlihatkan upaya bela negara.

Pengabdian sesuai dengan profesi yakni dedikasi warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya.

Upaya bela negara merupakan sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Related : Apa Saja Bentuk Perjuangan Pembelaan Negara?

0 Komentar untuk "Apa Saja Bentuk Perjuangan Pembelaan Negara?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)