Apa Saja Dasar Aturan Bela Negara?

Ada beberapa dasar aturan dan peraturan wacana wajib bela negara.

a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 wacana konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 wacana Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 wacana Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.

e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 wacana Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.

f. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara,

Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”;

Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.

Related : Apa Saja Dasar Aturan Bela Negara?

0 Komentar untuk "Apa Saja Dasar Aturan Bela Negara?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)