Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan aturan internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem aturan nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bab yang tidak terpisahkan dari sistem aturan nasional.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan aturan internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem aturan nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bab yang tidak terpisahkan dari sistem aturan nasional.
0 Komentar untuk "Apa Saja Hal Yang Dipertimbangkan Dalam Penegakan Ham Di Indonesia"