Sebutkan Wewenang Komnas Ham

Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan sanggup diangkat lagi hanya untuk satu kali era jabatan.

Komnas HAM memiliki wewenang sebagai berikut.
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b. Menyelesaikan persoalan secara konsultasi maupun negosiasi.
c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi insan kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.
d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menuntaskan sengketa di pengadilan.

Related : Sebutkan Wewenang Komnas Ham

0 Komentar untuk "Sebutkan Wewenang Komnas Ham"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)