Adapun peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur dilema HAM sebagai berikut.
1) Pada amandemen kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu pecahan komplemen dalam batang badan ialah pecahan XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai dilema HAM.
2) Dalam Sidang spesial MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi insan ialah TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 wacana pengadilan HAM yang lalu ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, ialah Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM.
5) Ditetapkannya peraturan perundang-undangan wacana pinjaman anak yaitu:
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 wacana Pengadilan Anak,
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, dan
c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 wacana Sistem Peradilan Anak
6) Reratifkasi instrumen internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Instrumen internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut:
a. .RnYensi -eneZa 12 $gustus 19 9. 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 68 Tahun 1958.
c. Konvensi wacana Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 7 7ahun 1984.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 36 7ahun 1990.
e. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 7ahun 1991.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). 7elah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, Nomor 5 Tahun 1998.
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise). 7elah diratifkasi dengan .eputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i. Konvensi Internasional wacana Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 29 7ahun 1999.
j. Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 11 tahun 2005.
k. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 12 tahun 200 .
1) Pada amandemen kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu pecahan komplemen dalam batang badan ialah pecahan XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai dilema HAM.
2) Dalam Sidang spesial MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi insan ialah TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 wacana pengadilan HAM yang lalu ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, ialah Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM.
5) Ditetapkannya peraturan perundang-undangan wacana pinjaman anak yaitu:
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 wacana Pengadilan Anak,
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, dan
c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 wacana Sistem Peradilan Anak
6) Reratifkasi instrumen internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Instrumen internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut:
a. .RnYensi -eneZa 12 $gustus 19 9. 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 68 Tahun 1958.
c. Konvensi wacana Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 7 7ahun 1984.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 36 7ahun 1990.
e. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 7ahun 1991.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). 7elah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, Nomor 5 Tahun 1998.
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise). 7elah diratifkasi dengan .eputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i. Konvensi Internasional wacana Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 29 7ahun 1999.
j. Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 11 tahun 2005.
k. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 12 tahun 200 .
0 Komentar untuk "Sebutkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibuat Untuk Mengatur Duduk Kasus Ham"