Kekuasaan presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945:
1) Membuat Undang-Undang bersama dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, maritim dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
6) Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13) 7) Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
1) Membuat Undang-Undang bersama dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, maritim dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
6) Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13) 7) Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
0 Komentar untuk "Apa Saja Kekuasaan Presiden Berdasarkan Undang-Undang?"