Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan wacana Pemilu (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan wacana Pemilu (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
0 Komentar untuk "Apa Saja Wewenang Mahkamah Konstitusi?"