Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni sebagai berikut.
1) Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang orisinil Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.
a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk orisinil Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat eksklusif bagi masyarakat.
c) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan terperinci antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk orisinil Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni sebagai berikut.
1) Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang orisinil Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.
a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk orisinil Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat eksklusif bagi masyarakat.
c) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan terperinci antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk orisinil Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
0 Komentar untuk "Apa Saja Otonomi Khusus Papua?"