Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah tempat untuk kabupaten/kota mencakup beberapa hal berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan persoalan sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan persoalan sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
0 Komentar untuk "Apa Saja Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Sentra Untuk Kabupaten?"