Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.
Rumusan tersebut intinya merupakan rangkaian totalitas yang terkait bersahabat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).
Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut intinya merupakan rangkaian totalitas yang terkait bersahabat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).
Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Demokrasi Pancasila"