Sebutkan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta sikap dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta membuatkan kebenaran aturan (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara menunjukkan keadilan aturan bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian aturan bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara membuatkan manfaat atau kepentingan hukum, menyerupai kedamaian dan pembangunan, bukan demRkrasi yang Mustru mempRpulerkan ftnah dan huMatan atau membuat perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi insan yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat insan seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan aturan yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi tempat merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan direktur di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terang memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah sentra kepada pemerintah daerah

i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi tempat dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara aneka macam kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi aneka macam keistimewaan atau hakhak khusus

Related : Sebutkan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945

0 Komentar untuk "Sebutkan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)