Peraturan tempat (Perda) ditetapkan oleh tempat sehabis menerima persetujuan DPRD. Perda dibuat dalam rangka penyelenggaraan otonomi tempat provinsi/kabupaten/kota dan kiprah pembantuan.
Perda merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tempat dibuat menurut asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak menawarkan masukan secara verbal atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengukuhan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Peraturan tempat berlaku sehabis diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah sentra paling usang 7 (tujuh) hari sehabis ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sanggup dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Untuk melakukan peraturan daerah, kepala tempat memutuskan peraturan kepala tempat dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala tempat dan atau keputusan kepala tempat dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tempat diundangkan dalam lembaran tempat dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam isu daerah.
Pengundangan Perda dalam lembaran tempat dan peraturan kepala tempat dalam isu tempat dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala tempat dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibuat Satuan Polisi Pamong Praja.
Perda merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tempat dibuat menurut asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak menawarkan masukan secara verbal atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengukuhan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Peraturan tempat berlaku sehabis diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah sentra paling usang 7 (tujuh) hari sehabis ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sanggup dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Untuk melakukan peraturan daerah, kepala tempat memutuskan peraturan kepala tempat dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala tempat dan atau keputusan kepala tempat dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tempat diundangkan dalam lembaran tempat dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam isu daerah.
Pengundangan Perda dalam lembaran tempat dan peraturan kepala tempat dalam isu tempat dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala tempat dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibuat Satuan Polisi Pamong Praja.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Peraturan Tempat (Perda)?"