Bagaimana Proses Pemilihan Kepala Daerah?

Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan ialah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi lebih dari 50  % (lima puluh persen) jumlah bunyi sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak ada yang mencapai 25  % (dua puluh lima persen) dari jumlah bunyi sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.

Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

Related : Bagaimana Proses Pemilihan Kepala Daerah?

0 Komentar untuk "Bagaimana Proses Pemilihan Kepala Daerah?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)