Apa Itu Dprd?

DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. Ketentuan perihal DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan tempat berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hubungan antara pemerintah tempat dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara forum pemerintahan tempat itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan tempat berupa Peraturan Daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD yaitu kawan sekerja dalam menciptakan kebijakan tempat untuk melakukan otonomi tempat sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melakukan fungsi masing-masing

Related : Apa Itu Dprd?

0 Komentar untuk "Apa Itu Dprd?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)