Siapa Saja Perangkat Kawasan Yang Melakukan Otonomi Daerah?

Dasar utama penyusunan perangkat tempat dalam bentuk organisasi yakni adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibuat ke dalam organisasi tersendiri.

Besaran organisasi perangkat tempat sekurangkurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan kiprah yang mencakup target kiprah yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi tempat yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.

Oleh alasannya itu, kebutuhan akan organisasi perangkat tempat bagi masing-masing tempat tidak senantiasa sama atau seragam.

Susunan organisasi perangkat tempat ditetapkan dalam perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Sekretariat tempat dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris tempat memiliki kiprah dan kewajiban membantu kepala tempat dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas tempat dan forum teknis daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD memiliki kiprah berikut.

  • Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan DPRD. 
  • Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD. 
  • Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD. 
  • Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga mahir yang diharapkan oleh DPRD dalam melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 


Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas tempat bertanggung jawab kepada kepala tempat melalui sekretaris daerah.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung kiprah kepala tempat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tempat yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum tempat tersebut bertanggung jawab kepada kepala tempat melalui sekretaris daerah.

Kecamatan dibuat di wilayah kabupaten/kota dengan perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibuat di wilayah kecamatan dengan perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota

Related : Siapa Saja Perangkat Kawasan Yang Melakukan Otonomi Daerah?

0 Komentar untuk "Siapa Saja Perangkat Kawasan Yang Melakukan Otonomi Daerah?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)