Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat


Berdasarkan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa, Persyaratan kandidat anggota BPD adalah:
  1. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengerjakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan terendah final sekolah menengah pertama atau sederajat;
  4. berusia terendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  5. bertempat tinggal di daerah pemilihan; 
  6. bukan selaku perangkat Pemerintah Desa;
  7. wakil penduduk Desa yang diseleksi secara demokratis; dan
  8. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Calon Anggota BPD Wajib Berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat menurut Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat

0 Komentar untuk "Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)