Berdasarkan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa, Persyaratan kandidat anggota BPD adalah:
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengerjakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan terendah final sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia terendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- bertempat tinggal di daerah pemilihan;
- bukan selaku perangkat Pemerintah Desa;
- wakil penduduk Desa yang diseleksi secara demokratis; dan
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
0 Komentar untuk "Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat"