Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan bahwa:
Dalam Pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
Dalam Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa, Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) karena:
- ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal terhadap keselamatan negara;
- dinyatakan selaku terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register permasalahan di pengadilan;
- tertangkap tangan dan ditahan; dan
- melanggar larangan selaku perangkat Desa yang dikontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikianlah klarifikasi ihwal Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara apabila ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal sebagaimana perintah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Ditetapkan Selaku Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara"