Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat

Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi tolok ukur lazim dan khusus.

Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni selaku berikut:
  1. berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. dihapus;
  4. memenuhi kelengkapan tolok ukur administrasi.
Dalam pasal 2 ayat  (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yakni tolok ukur yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal permohonan dan nilai sosial budaya penduduk lokal dan syarat lainnya.

Dalam pasal 2 ayat  (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.

Demikianlah klarifikasi wacana tolok ukur Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat

0 Komentar untuk "Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)