Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi tolok ukur lazim dan khusus.
Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni selaku berikut:
- berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- dihapus;
- memenuhi kelengkapan tolok ukur administrasi.
Dalam pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Demikianlah klarifikasi wacana tolok ukur Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat"