Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa


Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menjalankan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. menetapkan Peraturan Desa;
  6. membina kehidupan penduduk Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  11. memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  12. melaksanakan wewenang lain yang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa.
Demikianlah klarifikasi wacana Kepala Desa Berwewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa, yang penulis rangkum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Related : Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa

0 Komentar untuk "Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)