- Ibu hamil periksa kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan kehamilan.
- Ibu hamil mendapat dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) saban hari minimal selama 90 hari
- Ibu bersalin mendapat layanan nifas oleh nakes dijalankan minimal 3 kali
- Ibu hamil mengikuti acara konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan
- Ibu hamil dengan keadaan resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat kunjungan ke tempat tinggal oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali
- Rumah Tangga Ibu hamil memiliki fasilitas kanal air minum yang kondusif
- Rumah Tangga Ibu hamil memiliki fasilitas jamban keluarga yang layak.
- Ibu hamil memiliki jaminan layanan kesehatan
- Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapat imunisasi dasar lengkap
- Anak usia 0-23 bulan diukur berat badannya di posyandu secara berkala setiap bulan
- Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga kesehatan berpengalaman minimal 2 kali dalam setahun
- Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti acara konseling gizi secara berkala minimal sebulan sekali.
- Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke tempat tinggal secara terpadu minimal 1 bulan sekali
- Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki fasilitas kanal air minum yang kondusif
- Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki fasilitas jamban yang patut
- Anak usia 0-23 bulan memiliki akte kelahiran
- Anak usia 0-23 bulan memiliki jaminan layanan kesehatan
- Orang tua/pengasuh yang memiliki anaksia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan minimal sebulan sekali
Selengkapnya: Download Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa"