Mekanisme pemberhentian perangkat Desa dikontrol dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 5 September 2017 dan dimasukkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa selaku berikut:
- Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c wajib dikonsultasikan apalagi dulu terhadap camat atau istilah lain.
- Rekomendasi tertulis camat atau istilah lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada tolok ukur pemberhentian perangkat Desa.
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Terhadap Camat"