Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 67/2017 ihwal Perubahan atas Permendagri 83/ 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengendalikan ihwal jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa.
Berikut ini klarifikasi lengkap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
- Selain penghasilan tetap perangkat Desa menemukan jaminan kesehatan dan sanggup menemukan santunan pemanis penghasilan dan penerimaan yang lain yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
- Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. DISINI
0 Komentar untuk "Perangkat Desa Berhak Memperoleh Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)"