Dalam Ketentuan Pasal 7 ayat (5) Permendagri 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan selaku berikut:
- (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka kiprah perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana kiprah yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
- (2) Pelaksana kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah kiprah yang tembusannya disampaikan terhadap bupati/wali kota lewat camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
- (3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
- (4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup dijalankan dengan cara: a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; b. penjaringan dan penyaringan kandidat perangkat Desa.
- Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Demikianlah klarifikasi singkat perihal Pengisian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Dengan Camat sebagaimana dikontrol dalam Permendagri 67 Tahun 2017. Semoga Tulisan singkat ini berfaedah bagi Kepala Desa dalam melaksanakan rekrutmen perangkat Desa mudah-mudahan tidak melaksanakan kesalahan dalam melakukan roda pemerintahan Desa.
UNDUH PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. UNDUH DISINI
UNDUH PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Pengisian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Dengan Camat (Permendagri 67/2017)"