Berdasarkan Ketentuan pasal 8 ayat (3) Permendagri 84 Tahun 2015 diterangkan bahwa Kepala masalah tata jerih payah dan lazim memiliki faedah menyerupai mengerjakan masalah ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Berkaitan dengan buku yang menjadi kiprah dan tanggung jawab dan yang wajib dijalankan oleh Kepala masalah tata jerih payah dan lazim merupakan selaku berikut:
- Buku Aparat Pemerintah Desa. UNDUH DISINI
- Buku Agenda. UNDUH DISINI
- Buku Ekspedisi. UNDUH DISINI
- Buku Inventaris Kekayaan Desa. UNDUH DISINI
Download: Permendagri 84 Tahun 2015. UNDUH DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Fungsi Beserta Format Buku Kaur Biasa Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015"