Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan wawasan penduduk atau warga Desa dalam mengorganisir potensi dan aset Desa secara produktif. Kebutuhan kenaikan mutu dan kapasitas sumber daya insan penduduk Desa menjadi keperluan untuk berbagi Sumber Daya Manusia di Desa. Untuk itu Pelatihan kerja dan ketrampilan bagi penduduk atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan sasaran antara lain:
- warga Desa pengurus kerja keras ekonomi produktif;
- tenaga kerja usia produktif;
- kelompok kerja keras ekonomi produktif;
- kelompok perempuan;
- kelompok pemuda;
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok pengrajin;
- Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
- warga Desa dan/atau golongan yang yang lain sesuai keadaan Desa.
- pelatihan kerja keras pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
- pelatihan teknologi sempurna guna;
- pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa;
- pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi penduduk Desa; dan
- kegiatan kenaikan kapasitas yang lain untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang cocok dengan analisis keperluan dan keadaan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
Desa yang mau melakukan pekerjaan di luar negeri, antara lain:
- ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta gesekan dan meubeler);
- penguasaan bahasa asing; dan
- perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop, dan jaringan internet.
0 Komentar untuk "Pembelajaran Dan Training Kerja Dalam Permendes 7/2020"