Berdasarkan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 diterangkan selaku berikut:
- Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) karakter d ialah tragedi yang terjadi selaku respon insiden hebat berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga penduduk secara luas atau skala besar, meliputi:Pandemi Corona Virus Disease 2019; pandemi flu burung; wabah penyakit Cholera; dan/atau penyakit menular lainnya.
- Penanganan pengaruh Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a sanggup berupa BLT Dana Desa terhadap keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menemukan BLT Dana Desa ialah keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menemukan jadwal keluarga harapan, pertolongan pangan nontunai, pertolongan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- (3a) Dalam hal didapatkan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kemakmuran sosial, tetap menemukan BLT Dana Desa.
- (3b) Data peserta BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kemakmuran sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pemberian BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang Kriteria Penerima BLT Dana Desa sebagaimana yang tertuang dalam Permendes 7 Tahun 2020.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Blt Dana Desa Dalam Permendes 7 Tahun 2020"